screenshot 20240529 222413 2
screenshot 20240529 222413 1
screenshot 1 – 2

Kotabaru, Kalsel – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC-HNSI) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melaksanakan Musyawarah Ranting (Musran), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, Jum’at 17-05-2024 di-Rampa Manunggul, Sampanahan.

Musran HNSI Kecamatan Selatan, Kabupaten Kotabaru diawali Pembukaan, Laporan Panitia Pelaksana Musaran HNSI, Ahmad Kusasi, Sambutan Kepala Desa Rampa Manunggul, PPL wilayah Kecamatan Sampanahan dan Perwakilan Camat Sampanahan.

Pengarahannya, terkait keorganisasian HNSI sekaligus membuka acara Musran HNSI Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang HNSI Kabupaten Kotabaru Syafruddin,
hadir dan mengukuti rangkayan acara Musran HNSI Kecamatan Sampanahan. Diantaranya, Perwakilan Kecamatan Sampanahan, Kepala Desa Rampa Manunggul, Ketua BPD Desa Rampa Manunggul, H.Jamhari, PPL.Wilayah Lecamatan Sampanahan dan Kecamatan Pamukan Selatan, Dedi Rahman.dan Ketua Panitia Pelaksana Musran, Ahmad Kusasi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang HNSI Kab. Kotabaru Syafruddin bersama jajarannya, Peserta Musran HNSI Utusan perwakilan 10 desa dalam Kecamatan Sampanahan, para tokoh nelayan, pengusaha budidaya ikan pertambakan dan perikanan tangkap ikan laut, ibu ibu pengusaha ikan home industri, paraperwakilan putraa
dan putri Nelayan, Perwakilan Pengurus Ranting Kecamatan Pamukan Selatan dan Pamukan Utara, dan para undangan yang hadir.

Ketua Dewan pimpinan Cabang HNSI Kabupaten Kotabaru, Syafruddin dalam paparan disampaikannya tentang keorganisasian HNSI, diantaranya Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga HNSI, Struktur Kepengurusan HNSI dari Pimpinan Pusat sampai kepada Struktur yang terendah di tingkat kelompok yang keberadaannya ditingkat RT-RW di seluruh Indonesia, Pembina dan Penasihat HNSI.

Menurut Syaruddin, HNSI adalah wadah berhimpunnya para nelayan sejak berdirinya.

Lanjut Ketua DPC HNSI Kotabaru Syafruddin mengatakan, HNSI adalah, dengan tuntunan azas dan landasan Pancasila dan UUD 1945 dengan sikap dasar sebagaimana tersebut dalam UUD dasar 1945, HNSI menetapkan fungsi sebagai Organisasi massa, profesi, fungsional, Independen dan HNSI adalah satu satunya organisasi yang ada di Negara Republik Indonesia.

Sebagai organisasi massa, HNSI adalah, merupakan wadah penghipunan para nelayan dan masyarakat pesisir, untuk menyatukan pandangan, sikap, tekad dan gerak dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Sebagai Profesi HNSI adalah arena pendidikan dan latihan bagi kaun Nelayan dan masyarakat Pesisir, untuk mengembangkan sikap mental dan pola berpikir serta untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan pembangunan kelautan dan perikanan. Sebagai organisasi Independen dan non-partisan HNSI adalah organisasi yang mandiri, bukan organisasi underbow dari organisasi Partai Politik manapun, HNSI tidak bergantung kepada siapun, namun HNSI berjuang bersama sama dan bergotong royong bersama dengan seluruh komponen bangsa dalam rngka untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan bathin, mandiri menjadi bangsa yng unggul dan mempunyai daya saing yang tinggi didunia Internasional.
Syafruddin melanjutkan lagi, Dalam ranka untuk mencapai tujuan perjuangan organisasi yang telah diuraikan diatas, maka perlu adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HNSI untuk dipergunakan sebagai dasar dan pedoman bagi seluruh Jajaran HNSI dalam mengatur kehidupan organisasi maupun anggotanya untuk dalam meningkatkan partisipasi aktif, baik untuk kaum nelayan ataupun masyarkat pesisir untuk melaksanakan pembangunan kealutan dan perikanan serta memberdayakan meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan Nelayan di seluruh Indonesia.
Terkait tentang ke anggotaan HNSI, dikatakannya menurut Anggarn rumah tangga pasa1 ayat 1-7 yang menjadi anggota HNSI adalah, Penangkapn ikan, Pembudidaya ikan, Pengusaha Perikanan, pemilik Kapal Perikan, Pengelola Sumber daya Kelautan Pesisir, Danau dan Lingkungan Hidup dan Pemerhati Perikanan dan Kelautan.
Syafruddin menjelaskan lagi, Pasal 13.Organisasi HNSI yang berdomisili dipusat adalah Dewan Pimpinan Pusat HNSI (Harian) dan Dewan Pimpinan Pusat HNSI (Peleno). Pasal 14. Dewan Pimpinan Daerah HNSI (Harian) dan Dewan Pimnan Daerah HNSI (Pleno). Pasal 15.Dewan pimpinan Cabang HNSI (Harian) dan Dewan Pimpinan Cabang HNSI ( Pleno). Pasal 16, Pimpinan Ranting HNSI. Tingkat Kecamatan. Pasal 17, Pengurus Rukun Nelayan HNSI tingkat Desa.
Ketua DPC HNSI Kotabaru sebelum mengakhiri semapat menyampaikan, bunyi Pasal 37. Kelengkapan organissi, Dewan Pertimbangan adalah pejabat Negara dan Pemerintah. Dewan Penasihat adalah Pejabat Negara dan Pemerintahan Pusat dan Daerah. Pasal 38, Lembaga Funsional Organisasi HNSI adalah, Pada setiap tingkatan Kepengurusan dapat dibentuk lembaga Fungsional, seperti Koperasi Nelayan, Yayasan, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi, Lembaga Penelitian dan pengembangan, Lembaga Pendidikan dan latihan, dan lain lain yang dipandang perlu untuk mendukung dan menunjang kelancaran roda organisasi HNSI.

Sementara Kepala Desa Rampa Manunggul, H. Abd. Hamid, meyampaikan dalam kata sambutannya, Pihak Pemerintah Desa sangat berterimakasih dan apresiasi atas dipercayakan oleh Pimpinan Organisasi HNSI untuk dilaksanakannya Musyawarah Ranting HNSI Kecamatan Sampanahan di Desa ini, apalagi tadinya Ketua DPC HNSI Kabupaten Kotabaru, Syafruddin, menjelaskan keberadaan dan fungsinya HNSI, kami Pemerintah Desa menyambut baik kehadiran HNSI Khususnya di Desa kami ini, dengan adanya HNSI para nelayan kami sudah ada wadah dan tempat menyampaikan keluhan, menyampaikan aspirasinya, jadi masyarakat nelayan sudah mempunyai jembatan untuk memecacahkan segala permasalahannya, HNSI bagi kami adalah Jembatan antara nelayan dengan Pemerintah dan Pemeritah dengan Nelayan, semoga dengan adanya kepengurusan HNSI Khususnya didesa Rampa menunggul ini dan umumnya HNSI di Kecamatan Sampanahan, keluhan dan ketertinggalan tentang kemajuan nelayan sudah jelas mendapatkan solusinya,”kata Kades Rampa manunggul.
Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) wilayah Kecamatan Sampanahan dan Pamukan Selatan menasmbahkan,PPL bertugas untuk melksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan diatarnya, Penyusunan Program dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan, peningkatan akses teknologi dan informasi. Sasran yang dituju oleh PPL adalah Individu atau Kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang melakukan perikanan.
Dedi Rahaman menambahkan lagi, Kegiatan Penyuluh Perikanan Lapangan adalah, untuk mendorong terwujudnya masyarakat perikanan menuju kehidupan yang lebih layak, berusaha lebih mennguntungkan, dan kehidupannya lebih sejahtera. “ tutup PPL.* syf

Share :