screenshot 20241218 124346 whatsapp

CBN, Bekasi, 18 Desember 2024– Dugaan ketidakberanian Kapolres Metro Bekasi dalam mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan publik. Kasus ini memicu kekhawatiran serius terkait penegakan hukum dan perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tindak pidana yang diduga terjadi tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal 81 UU Perlindungan Anak secara tegas mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara yang mencapai 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Namun, fakta di lapangan memunculkan dugaan bahwa penanganan perkara ini oleh pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi berjalan lamban, bahkan terkesan adanya sikap pembiaran terhadap pelaku. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen institusi penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut prinsip dasar dalam KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan jika telah memenuhi unsur objektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1), yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus ini, fakta-fakta hukum yang telah muncul semestinya cukup kuat untuk memproses tersangka dan dilakukan penahanan guna mencegah hal-hal yang merugikan penegakan hukum.

Namun miris, dari informasi yang beredar viral di sosial media, bahwa sudah sempat selama 4 hari ditahan, akan tetapi setelah itu malah ditangguhkan, kurang lebih 15 bulan. Besar kemungkinan kasus ini telah terjadi transaksionil sebesar Rp. 70.000.000. yang melibatkan oknum pengacara dan penyidik.

Kasus ini sudah viral namun Kapolres Metro Bekasi seolah tidak berani menangkap kembali pelaku tersebut. Yang notabene anak oknum Polisi Polsek Babelan

Publik pun menanti langkah tegas Kapolres Metro Bekasi untuk menunjukkan profesionalisme dan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penundaan atau ketidaktegasan justru akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, serta mencederai hak asasi anak yang wajib dilindungi oleh negara.

Kami mendesak Kapolres Metro Bekasi dan seluruh pihak terkait agar segera:

1. Melakukan penahanan terhadap pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
2. Menjamin perlindungan hukum serta pemulihan psikologis bagi korban sesuai amanat UU Perlindungan Anak.
3. Menjalankan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Anak-anak adalah aset bangsa yang wajib dilindungi, dan negara tidak boleh abai dalam menjalankan amanah tersebut.

Share :