1706683947472

Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Satreskrim Polres Tolitoli, meringkus MC alias AAN (19) pria asal Desa Oyom Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli Provinsi sulawesi Tengah (Sulteng), atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kejadian ini awalnya terjadi pada Bulan Agustus 2023 di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli dengan Korbannya berinisial SF (15) seorang pelajar SMP yang diduga dicabuli oleh pelaku yang berinisial MC alias AAN (19) terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari orang tua korban. Kemudian kasus ini ditindak lanjuti oleh tim Reskrim Polres Tolitoli,” kata Kasihumas Polres Tolitoli IPTU Budi Atmojo.

Pencabulan terjadi pada Bulan Agustus 2023 di belakang kamar mandi rumah korban. Kemudian terjadi lagi pada tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wita didalam kamar rumah milik korban di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio.

Kata Budi, dalam melakukan aksi bejatnya pelaku MC (19) melakukan kekerasan dengan memeluk dan mengancing tubuh korban dengan kuat hingga korban tidak bisa bergerak. Kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menindih tubuh korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku MC juga mengancam korban untuk memperlihatkan video kepada kakak korban bilamana korban tidak mau bertemu dengannya dan menuruti kemauannya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka MC alias AAN (19) ditahan sejak tanggal 10 Januari 2024 di Mapolres Tolitoli.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat(1) atau pasal 81 ayat(2) undang undang RIi No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anaķ sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang perpu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” jelas Kasihumas Polres Tolitoli.* lam

Share :