CBN, BANDUNG BARAT, – Seorang ibu berinisial (R) kini terbaring dengan kondisi yang semakin memburuk. Bukan karena sakitnya yang tak bisa diobati — melainkan setelah ia berobat ke Puskesmas Gununghalu dan meminum obat yang diduga sudah kedaluwarsa.
Warga mengaku terkejut dan marah. Bagaimana bisa fasilitas kesehatan milik masyarakat justru memberikan obat yang seharusnya sudah dimusnahkan, bukan diserahkan ke pasien?
Dugaan Fakta di Lapangan
Pasien datang untuk berobat, pulang membawa obat dari dokter berinisial (E.J Setelah meminum obat tersebut, kondisi pasien justru semakin memburuk dan melemah – Keluarga menduga obat yang diberikan sudah melewati batas kedaluwarsa Hingga saat ini, belum ada penjelasan apa pun dari pihak dokter maupun manajemen Puskesmas Gununghalu
Jika Terbukti, Ini Bukan Sekadar Kelalaian — Ini Tindak Pidana
Mengacu UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
Pasal 435 jo. Pasal 138: Mengedarkan obat tidak memenuhi standar Penjara 12 Tahun / Denda Rp5 Miliar- Pasal 440 ayat (1): Kelalaian menyebabkan luka berat → Penjara 3 Tahun / Denda Rp250 Juta- Pasal 440 ayat (2): Jika berakibat meninggal dunia → Penjara 5 Tahun / Denda Rp500 Juta
Suara Masyarakat Tak Boleh Diabaikan
Masyarakat Gununghalu menuntut:
“Siapa yang bertanggung jawab memeriksa obat-obatan di puskesmas? Kenapa obat kedaluwarsa masih ada di tangan pasien? Dimana pengawasan?”
BPOM dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat diminta segera turun ke lokasi, memeriksa seluruh persediaan obat, dan memproses siapa pun yang bertanggung jawab secara tegas dan transparan.
Redaksi Masih Menunggu Tanggapan
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak dokter, Kepala Puskesmas Gununghalu, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya.
Kesehatan rakyat bukan barang main-main. Obat kedaluwarsa yang masuk ke tubuh pasien adalah racun — bukan penyembuh. Semua pihak wajib bertanggung jawab.
Tim








