Ratusan Warga Purwosari Bubarkan Pengajian – Diduga Kegiatan HTI yang sudah resmi dilarang pemerintah

Purwosari, Pasuruan – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –
Diduga organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dibubarkan oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017, warga membubarkan kegiatannya,
Selasa (21/6/2023) malam.

Pembubaran dilakukan karena warga pengajian itu diduga merio-mirip dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah tersebut.

Wakapolsek Purwosari, Polres Pasuruan, Iptu Johanes menuturkan bahwa untuk meredam emosi warga, polisi langsung mendatangi lokasi. Jajaran Polsek dibantu TNI bersama meredam situasi agar tidak terjadi bentrok antara massa pengajian dan warga yang datang membubarkan.

“Warga risih dan marah karena menilai kegiatan itu adalah pengajiannya kelompok HTI yang sudah dilarang pemerintah,” jelas Joni salah seorang warga Desa Sumbersuko, Selasa (20/06/2023) pukul 23.30 WIB kepada awak media.

screenshot 20230622 075020 1
Helat pengajian yang diduga kegiatan HTI

Dari pantauan di lapangan, baner pengajian yang dibubarkan warga itu bertuliskan Multaqo Ulama Tapal Kuda. Tema pengajian “Khilafah Mengakhiri Hegemoni Dollar Dengan Dinar dan Dirham.”

Acara pengajian tersebut digelar pada pukul 20.00 WIB. Tak lama setelah pengajian digelar, warga kemudian berduyun datang memprotes dan meminta pengajian dibubarkan.

Di satu sisi, aparat keamanan TNI dan Polri yang mendapat laporan aksi warga tersebut langsung datang menenangkan suasana. Sekitar pukul 22.00 WIB, acara pengajian yang diikuti mayoritas warga luar Kecamatan Purwosari itu pun dibubarkan dengan damai.

screenshot 20230622 075020 3
Komentar warga yang menolak

“Warga sekitar sini yang ikut cuman empat orang. Sisanya warga luar semua,” ucap salah satu warga bernama Miftah.

Di satu sisi, polisi masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait peristiwa tersebut.
“Setelah mendapat informasi tadi itu, kami melakukan pengamanan untuk menenangkan warga. Terkait alasan kenapa acara tersebut dibubarkan, itu yang menangani Polres,” terang Wakapolsek Purwosari, Polres Pasuruan, Iptu Johanes.

Sekadar diketahui, melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI tanggal 19 Juli 2017, seperti sudah dipapar diawal.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan.* candra – cbn

Share :