CBN, Batubara – Pelarangan terhadap pengunaan wadah berupa Jerigen untuk mrmbeli BBM di SPBU uda Jelas, namun hal ini sering di abaikan oleh petugas SPBU demi mendapatkan obyekan buat pribadi.

Berdasarkan hasil pantauan dan Investigasi di lapangan yang di lakukan Awak media mendapatkan pemandangan yang sangat berbeda dengan aturan yang sudah di tetapkan pemerintah dalam hal ini Pertamina, dimana ditemukan puluhan jerigen secara terang – terangan di atur rapi untuk di isi oleh petugas SPBU yang di maksud.

cbn6
cbn6

Pemandangan ini terlihat jelas di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14 212 295 yang beralamat jalan panglima muda, jalan Ahmad Yani pagurawan, pangkalan Dodek, kecamatan Medang deras, kabupaten batu bara, Sumatra Utara. diduga Nekat melawan hukum, Kerap melayani konsumen pengisian bahan bakar Minyak (BBM) solar subsidi menggunakan jerigen. Sekira pukul 05: 10 wib Pada 07/06/2023

Sepertinya, hal ini sudah menjadi tradisi pihak pengelola SPBU itu, sebab pengisian jerigen tersebut, kemungkinan perbuatan tersebut di duga sudah ada pengkondisian serta Kordinasi dengan pihak – pihak terkait sehingga dengan begitu beraninya para pembeli BMM dengan mengunakan puluhan Jerigen terlihat santai – santai saja menunggu giliran untuk di isi antrean puluhan Jerigennya.

cbn4
cbn4

Nuansa seperti ini menimbulkan kesan seakan – akan sudah ada pesanan dari seseorang, atau ada yang membekingi. jelas sekali nampak  satu orang pembeli BBM, baik Premium maupun Solar, bisa mengunakan puluhan Jerigen yang di muat mengunakan alat Transportasi Becak. Mereka bisa membeli ratusan liter BBM  baik itu premium maupun solar dan bahkan bisa lebih dan tentu nya dihawatirkan sipembeli diduga bisa saja melakukan penyimpanan/ penimbunan BBM tanpa izin.

Parah nya lagi, berdasarkan pantauan awak media Jurnal polisi (JPN) Kadiv investigasi (RD) bersama Kabiro ( H.yafizam SH), dimana diarael pengisian SPBU, didepan maupun dibelakang kantor SPBU tersebut ratusan jerigen tersusun rapi, diduga adanya keterlibatan Petugas SPBU tersebut.

Saat hal itu dikonfirmasikan, kesalah seorang oprator, terkait keberadaan Menejer maupun pengawas SPBU, dengan santai nya ia mengatakan “tidak tahu, mungkin sudah keluar” ungkap nya.

Untuk itu dengan adanya Informasi yang disampaikan melalui pembertiaan ini, awak media meminta pihak – pihak terkait untuk msegera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku Mafia BBM.

Dan juga seharus nya pemerintah setempat melalui dinas terkait tidak boleh tinggal diam jika mendapatkan informasi segera ditindak,  jika seperti ini, seakan- akan seperti ada kongkalingkong agar saling mendapatkan keuntungan. dan jika tidak mampu bukankah ada satpol PP, polisi dan TNI agar dapat dilakukan penertipan.

cbn2
cbn2

Pemerintah jelas harus tegas dan ketat dalam melakukan pengawasan agar tidak terjadi kelangkaan BBM diwilayah batu bara ini. dan menajemen SPBU pun, tidak boleh seenak udel nya membuat aturan sendiri doog.

Sebab dinegara kesatuan Republik Indonesia ini (NKRI) sudah ada penetepan peraturan dan undang -undang. yang tentu nya sudah jelas melarang. dimana didalam peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 dipasal 18 ayat (2) dan (3) menyebutkan saksi bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan jerigen dalam jumlah besar dengan mengingat pasal 56 KUHP, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan dimana pasal tersebut menjelaskan, dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Pertama (1) mereka yang sengaja memberikan bantuan kejahatan yang mereka lakukan Kedua (2) mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. dan jika unsur kesengajaan dipasal tersebut terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana bantuan, sebab mereka dapat di anggap membantu orang lain melakukan penimbunan atau penyimpanan BBM melawan hukum” terang Kabiro. 

Kepada pihak Pertamina sebagai penanggung jawab serta pemberi ijin kepada Pihak SPBU yang tidak mematuhi serta sudah sangat Jelas mengangkangi Aturan, agar segera mencabut ijin penjualan serta sanksi lainnya. ( RudyNST )  

Share :