Pasuruan – Jawa Timur, Cakrabhayangkaranews.com – Diduga telah melakukan tindak pidana pengelapan, seorang warga bernama Haris, ( 51 ) warga Desa Sengon, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, diamankan Babinsa Pakukerto Serda Abdul Khalim dan Serda Muntolib serta Bhabinkamtbmas di sebuah tempat usaha rental yang terletak di Desa Sengon, Pasuruan, Kamis, 09/03-2023.
Berawal Pada Saat adanya Laporan masyarakat yang melaporkan dimana telah terjadi keributan disalah satu tempat usaha Rental antara saksi H. Surateman ( 51 ) yang merupakan kepala Desa Pakukerto dengan terduga pelaku terkait adanya dugaan tindak pidana pengelapan sebuah mobil milik warga yang bernama Gus Tado, No. Pol. N 1112 TL Merk Suzuki Ertiga, Warna Putih di Dusun Gendol Desa Pakukerto Kec. Sukorejo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini bahwa perkelahian tersebut terjadi dikarenakan saksi H. Surateman sebelumnya mendapat laporan dari Gus Tado yang menyampaikan bahwa kendaraan miliknya telah dibawa kabur oleh terduga haris ( 51 ) yang tidak diketahui keberadaannya.
Kemudian pada hari kamis tanggal 09 Maret 2023 sekiranya pukul 07.26 Wib Saksi melihat pelaku di tempat Rental Mobil dan saksi langsung mendatangi pelaku seraya menanyakan keberadaan mobil milik Gus Tado, namun saksi tidak diberi jawaban atas pertanyaannya melainkan pelaku langsung melakukan perlawanan.
Melihat aksi perlawanan yang dilakukan pelaku terhadap saksi, warga yang berada dilokasi kemudian rame – rame mengamankan pelaku dan kemudian menyerahkannya kepada babinsa dan bhabinkamtibmas yang tiba dilokasi kejadian atas laporan warga.
Selanjutnya Babinsa Pakukerto Serda Abdul Khalim bersama Serda Muntholib dan Bhabinkamtibmas membawa pelaku ke Polsek Sukorejo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi anggota polsek sukorejo, pelaku dugaan tindak pidana pengelapan memberikan informasi terkait keberadaan kendaran tersebut yang langsung di tanggapi oleh Babinsa bersama Serda Muntholib untuk segera menuju lokasi keberadaan mobil tersebut di Dusun Pasegan, Desa Pandaan, Kecamatan Pandaan, tepatnya di kos – Kosan Pak Sugik yang langsung dibawa ke Polsek Sukorejo sebagai barang bukti.
Haris terduga pelaku tindak Pidana pengelapan dapat dikenakan Pasal 372 KUHP Pidana yang berbunyi, “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu rupiah.
setelah didalami lebih jauh ternyata pelaku memiliki gangguan jiwa, untuk itu kasus ini masih terus didalami pihak Polsek Sukorejo, sementara pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek Sukorejo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ( Cbn- Candra )







