Lamongan, Cakrabhayangkaranews.com – Seorang mantan Kepala Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, berinisial MR (57), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan korupsi dana BUMDES Mekar Sejahtera.
“MR ini sudah kami tetapkan statusnya menjadi tersangka,” ucap Kanit III Pidana Korupsi (PidKor) Polres Lamongan, Ipda Yusuf, (Minggu, 23/07/2023).
MR diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp. 206 juta. Dana itu terhitung dari alokasi dana tahun 2017 dan 2018. Dari hasil pemeriksaan awal pada 30 Agustus 2022, oleh Penyidik Unit III Pidkor, ditemukan kerugian daerah sebesar Rp. 206.399.200 atas penggunaan dana BUMDES.
Hingga saat ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa bendel surat, baik dari Camat, surat perintah pencarian dana (SP2D), serta 2 salinan foto copy buku rekening bank.
Kemudian, ada satu surat pertanggungjawaban penguatan modal BUMDES dan dana desa 2016 dan 1 bendel salinan surat pertanggungjawaban dana desa bidang pemberdayaan penguatan BUMDES tahun 2018.
Dugaan korupsi tersebut diketahui ketika MR menjabat dan menekuni bisnis sebagai pedagang sapi.
Kemudian, pada tahun 2017, terdapat sebuah progaram untuk masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat, yang mana fokusnya adalah pengadaan sapi untuk warga desanya.
Penerima bantuan ini hanya difokuskan untuk Ketua RT dan selebihnya untuk anggota keluarga terdekat MR. Anggaran program pengadaan sapi itu sebesar Rp. 95.975.500 yang nantinya diambil dari dana desa (DD) tahap II tahun 2017.
Lalu, pada tahun 2018, MR kembali membuat program yang sama, yakni pengadaan sapi. Alokasi anggaran ini lebih besar dari tahun sebelumnya, yakni Rp. 115.423.609 dan tetap memakai dana DD untuk pencairan tahap I tahun 2018.
Dua program yang berjalan dari kurun waktu 2017 – 2018, berjalan mulus tanpa ada kendala. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, terungkaplah dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh MR.
(Rohma Asti) – CBN