screenshot 20250204 130305 whatsapp

CBN. Paritiga, Bangka BaratSebuah fakta baru terungkap, ternyata, PT Pilar Atmoko Konstruksi, selaku kontraktor pembangunan dermaga di desa bakik, milik BPTD kelas III Babel, berdasarkan putusan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada tanggal 27 Mei 2024 dinyatakan bersalah dan dilarang untuk mengikuti tender proyek konstruksi yang didanai APBN dan APBD selama satu

Hal ini karena berdasarkan pemeriksaan PT Pilar Atmoko Konstruksi terbukti ikut terlibat melakukan persekongkolan dalam pengadaan konstruksi lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida, yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI pada Tahun Anggaran 2022.

Oleh Majelis Komisi saat itu yang diketuai oleh Moh. Noor Rofieq, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi, memutuskan bahwa seluruh PT Pilar Atmoko Konstruksi bersama sejumlah perusahaan lain, terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun hebatnya, meskipun sudah ada keputusan KPPU yang menyatakan melarang PT Pilar Atmoko Konstruksi mengikuti proyek konstruksi yang didanai APBN dan APBD selama satu tahun., di tahun yang sama bahkan hanya kelang beberapa bulan, PT Pilar Atmoko Konstruksi kembali memenangkan proyek pembangunan dermaga di desa bakik milik BPTD kelas III Babel,

Luar biasanya, keluarnya PT Pilar Atmoko Konstruksi sebagai pemenang dalam proyek ini, tanpa mengikut lelang sebagai mana biasanya, PT Pilar Atmoko Konstruksi keluar sebagai pemenang dengan sistem Penunjukan Langsung oleh Pihak BPTD.

Dugaan pelanggaran seperti pada pada pembangunan pada tender pembangunan dermaga Nusa Penida pun mencuat.
Padahal pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha. tidak sehat.”

Sayangnya, aparat penegak hukum dari Koprs Adhyaksa di Bangka Belitung enggan menanggapi pertanyaan dari awak media. Begitu juga dengan pihak BPTD Kelas III Babel, tak menjawab konfirmasi*

(SupriCBN)

Share :