Keterangan: sumber air di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar
Blitar, CBN – PT Kemakmuran Swarubuluroto memberikan tudingan kepada PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, atas pengelolaan sumber air illegal, yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar, selama 27 tahun.
Meski begitu, pihak PDAM membantah adanya tuduhan tersebut. PJ Dirut PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Elin Rahma, mengatakan bahwa, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Tak lupa, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk BPN, Kejaksaan Negeri, dan Bagian Ekonomi Pemkab Blitar.
“Jadi gini, ya. Sumber air dan pipa kita sementara ada di luar HGU. Nah, untuk membuktikan kebenaran itu, kami masih mengumpulkan data-data validasi,” ucapnya, Kamis (24/08/2023).
Sebagai informasi, sebelumnya, PT Kemakmuran Swarubuluroto melakukan somasi PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, terkait dugaan pengelolaan sumber air secara illegal selama 27 tahun.
Pihaknya mengklaim bahwa, sumber air yang dikelola PDAM Kabupaten Blitar itu, berada di SHGU, dengan luas 5. 043. 645 meter persegi, dan terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Sejalan dengan itu, klaim yang dilontarkan oleh PT Kemakmuran Swarubuluroto tersebut, didasarkan atas Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 44/HGU/BPNRI/2010. Dan atas dasar itu juga, pihak perkebunan meminta uang kompensasi atas pengelolaan air selama 27 tahun yang dijalankan oleh PDAM Kabupaten Blitar.
Meski demikian, pihak PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, membantah klaim tersebut. Pihaknya kini juga mendalami surat somasi yang dilayangkan oleh PT Kemakmuran Swarubuluroto.
“Pihak kami masih menunggu validitas data. Tak hanya itu, kaki juga mempelajari surat somasi, karena isinya cukup banyak,” imbuhnya.
Di sisi lain, meski PDAM Kabupaten Blitar telah mengklaim bahwa sumber air yang dikelolanya di luar HGU perkebunan. Namun, aliran air ke rumah warga belum dapat dilakukan. Jika ditotal, sudah 4 hari aliran PDAM yang seharusnya dialirkan ke rumah-rumah warga di Kecamatan Garum dan Nglegok, mengalami kemacetan.
Sementara itu, PDAM Kabupaten Blitar menyatakan bahwa, pihaknya telah mengirim droping air bersih, untuk warga yang terdampak. Pihaknya pun meminta maaf atas ketidak nyamanan pelayanan tersebut.
“Iya, kami ada 366 pelanggan. Dan benar memang, sudah mati selama 4 hari, hingga hari ini. Kami benar-benar meminta maaf atas hal itu. Tapi, kami akan mengusahakan agar pelayanan tetap terjaga dengan baik. Sehingga, kami melakukan droping air,” tutupnya.
R.A – CBN







