DPO Kasus Pembunuhan di Tampora Berhasil Ditangkap Resmob Polres Situbondo

Situbondo, CBN – Resmob Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meringkus seorang pemuda berusia 21 tahun, yang telah ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan remaja. 

Sebagai informasi, mayat korban ditemukan di kawasan hutan bakau, wilayah Tampora, Kecamatan Banyuglugur, pada bulan Juni 2023. 

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Momon Suwito Pratomo, mengungkapkan hasil penyelidikan Resmob. 

Menurut informasi, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku pembunuhan yang ditetapkan DPO, yakni berada di wilayah Badung, Bali, Jum’at (25/08/2023).

Selanjutnya, atas dasar tersebut, Resmob Polres Situbondo melakukan kerja sama dengan Resmob Polres Badung, untuk menangkap pelaku berinisial MF (21) asal Kraksaan Probolinggo, ketika berada di tempat persembunyiannya, yakni di Nusa Dua.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah satu bulan kejadian tersebut, ketika dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di Nusa Dua Bali,” terang AKP Momon. 

Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa, sebelumnya, Satreskrim Polres Situbondo sudah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai tersangka. Sedangkan, satu tersangka sebagai pelaku utama atau otak pembunuhan, melarikan diri atau DPO, sampai akhirnya, berhasil ditangkap oleh petugas. 

“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidik lebih lanjut,” pungkasnya.

Cdr – CBN

Editor: R.A – CBN

 

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *