Atas : Mengabadikan momen

Kotabaru, Kalsel –
Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) lewat Komisi II, menyambut baik kehadiran DPD dan DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) beserta jajaran se-Kalimantan Selatan, 13-09-2023. Kehadiran HNSI, dalam rangka hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Prov. Kalsel, di Banjarmasin. RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD. Prov. Kalsel
M. Syarifuddin. Kegiatan berlangsung di Lantai 4 Ruang Rapat Komisi II.
Selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel, turut hadir Ketua Komisi II, Imam Surastowo, Wakil Ketua Komisi II Bang Yani, anggota Komisi II Burhan , Fachrani, Fajeri. Hadir pula perwakilan KSOP Partamina, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel, UPT. DKP Kalsel. Ketua DPD. HNSI Prov.
Kalsel, Ketua dan jajaran DPC HNSI kabupaten/ kota se-Kalsel, serta undangan lainnya.
Pada RDP tersebut, pimpinan sidang memberikan kesempatan Kepada Ketua DPD HNSI Prov. Kalsel Suryatinah sebagai juru bicara. Pada kesempatan itu, Suryatinah menyampaikan keluhan dan permasalahan nelayan Kalsel. Maka, saran, pendapat serta solusi, sangat di harapkan dari DPRD. Prov. Kalael dan dinas terkait.
Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( DPC- HNSI ) se-Kalsel diberikan waktu untuk menyampaikan uneg-unegnya dan nampak merujuk ke hal yang sama.
Sebagai pimpinan RDP, Wakil Ketua DPRD Prov. Kalsel juga memberikan ruang kepada peserta RDP lainnya. Seperti, Perwakilan Partamina, KSOP, Kepala DKP. Prov. Kal.Sel., Ketua Komisi II, Wakil Komisi II, dan beberapa anggota Komisi II, diberikan kesempatan menanggapi apa yang disampaikan oleh bebera narasumber.
Secara umum, empat narasumber memberikan tanggapan, solusi serta kesimpulan pada RDP tersebut.
Misalnya, dari DKP Kalsel yang menyarankan agar
BBM bersubsidi diusahakan untuk ditambah koutanya. Sebab, yang ada seka rang, hanya diberi jatah 10 persen. Kekurangan BBM bersubsidi inilah salah satu penyebab terjadinya konflik antar nelayan. Maka, untuk tidak terjadi lagi ketidak harmonisan antara HNSI dengan DKP kabupaten/ kota, para pihak agar dapat menjalin koordinasi, informasi, komunikasi dan sinergisitas dengan baik.
Karena HNSI, adalah mitranya DKP. HNSI sangat dibutuhjan kehadirannya.

Dikesempatan itu, DPC HNSI memohon agar aset kantor milik DKP Prov. Kalsel yang ada di area Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) akan digunakan untuk Kantor HNSI Kab.
Kotabaru dengan status pinjam pakai. DKP menyetujuinya. Namun harus melalui proses. Yakni ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel. Terkait peroses itu, DKP Kalsel, akan membantunya setelah adanya permohonan HNSI.
Pada RDP itu juga dibahas proses penyelesaian Surat Ukur Kapal sementara, untuk dijadikan permanen. Ini juga akan dibantu oleh Komisi II DPRD Prov. Kalsel. Dijelaskan bahwa pembuatan surat ukur kapal Kalsel, sudah ada wilayahnya masing- masing. Misalnya seperti Kotabaru, Sungai Danau, Kintap dan Banjarmasin.
Membuat surat ukur kapal ada mekanisme, persyaratan administrasi dan tehnik yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal atau pemohon.
Ketua DPD HNSI Prov. Kalsel menyampaikan pula soal pencegahan masuknyanelayan luar, ke wilayah perairan laut Kalsrl. Bagaimana menghalau nelayan yang melanggar 711-713, tidak bisa. Sebab, Stasiun PSDKP adanya di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). PSDKP adalah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang merupakan lembaga pemerintah berada di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Mencermati kondisi tersebut, DPD HNSI Prov. KalseL melalui DPRD Provinsi Kalsel agar turut memperjuangkan pendirian atau pembangunan Stasiun PSDKP, agar bisa memproteksi pengambilan hasil laut dari luar wilayah Kalsel.
Bagaimana dengan KSOP Prov. Kalsel? KSOP atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Menyangkut proses penyelesaian untuk pembuatan surat ukur kapal, memang ada persyaratan administrasinya. Terutama, menyangkut bukti-bukti kepemilikan. Itulah yang harus diajukan oleh pemilik kapal atau pemohon, melalui sistem aplikasi.
Tenggang waktu peroses penyelesaiannya, telah diatur oleh Permen No.45 tahun 2021, pasal 6 ayat 1, tentang tata cara permohonan melalui aplikasi. Selanjutnya, petugas ahli ukur dapat merampung kan ketentuan ukur kapal dan mengajukan pengesahan daftar ukur kepal kepada Direktorat Jenderal Perhubu ngan Laut di Jakarta.

Mengakhiri hearing atau RDP, Wakil Ketua DPRD Prov. Kalsel M. Syarifuddin mengatakan, DPRD Prov. Kalsel dan jajaran beserta Komisi II, menyambut baik hearing tersebut. Telah diperoleh data-data dan informasi yang dibutuhkan dari semua yang hadir. Baik dari Ketua DPD HNSI Prov. Kalsel dan jajaran, juga dari Dewan Pimpinan Cabang HNSI 13 kabupaten/kota se- Kalsel. Dengan begitu tercipta sinergitas, koordinasi yang baik antara DPRD dengan Pengurus HNSI.
Semua masukan melalui RDP ini sebut M. Syarifuddin yang terkait puladenfan ranah kebijakan eksekutif iklud Pemprov. Kaksel, menjadi acuan program kedepan, yang juga terkait dengan Pemkab dan Pemkot dan akan dikoordinasikan dengan anggota DPRD Prov. Kalsel dan Pemkab/Pemkot dari Dapil mading-masing.
“Dapil Pak Burhan Kotabaru, Dapil Tanah Laut Pak Imam Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel.” tukas M. Syarifuddin yang akrab disapa Bang Dhin.* syf