Kotabaru.Kalsel.Cakrabhayangkaranews.com (CBN).
Salah satu Kader Partai Golkar terbaik Drs.Hukhni AF. telah ditetapkan oleh tim Penjaringan Balon Ketua DPD Partai Golkar menjadi Calon tunggal Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalsel.untuk masa Bhakti tahun 2025-2030.
Usai Rapat penjaringan Balon Ketua DPD Partai Golkar, penyerahan dokumen persyaratan Balon dari Ketua Tim penjaringan, Drs.H.Sajidan, SH.Msc. kepada Plt.Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Kotabaru, H.Puar Junaidi, SH.MH. Wartawan Mednas Cakra Bhayangkara News.com (CBN). berkesempatan wancarai Puar Junaidi Plt.Ketua DPD
Partai Golkar Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Puar menjawab beberapa pertanyaan terkait Konsolidasi Partai, Penjaringan Balon Katua DPD Partai Golkar, dan Pelaksanaan Musda ke- XI tahun 2025.
Plt.Ketua DPD Partai Golkar Kotabaru, H.Puar Junaidi,SH.M. dalam paparan secara rinci dikatanya, pelaksanaan tugas Tim penjaringan Balon untuk menjadi Calon dari tgl.12 -13 Januari baru berkas Balon ke pada Tim penjaringan, masih ditunggu sampai tgl. 15 Januari 2025.
Dokumen Balon utk didaftarkan akan berakhir pada tanggal 15 Januari 2025, ucap Puar Junaidi.
Tugas Tim penjaringan Balon adalah mengevaluasi dokomen balon sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan peraturan Organisasi Partai Golkar itu sendiri, setelah itu semua dokomen dari balon yang telah mendaftarkan akan diserah kepada Partai Golkar. Ketua Tim penjaringan Drs.H.Sajidan, SH
Msc. bersama anggota timnya telah menyerahkan dokumen Balon yang mendaftar hanya satu saja, yaitu salah satu Kader Partai Golkar yang memenuhi Kereteria, yaitu Drs
H.Mukhni AF. Disaksikan pula selain Plt.Ketua DPRD Kotabaru, semua anggota tim penyaringan juga disaksikan oleh kader Partai Golkar,Pengurus DPD Partai Golkar, Hasta Karya, Pimpinan dan Anggota, Soksi, pimpinan dan anggota Kosgoro, apimpinan dan anggota MKGR serta Pimpinan dan anggota Al Hidayah, Fraksi DPRD dari Partai Golkar.
Lanjut Puar, penjaringan Balon Ketua DPD P.agolkar adalah bagian dari Musda, karena Musda juga adalah pendidikan politik secara demokratis adalah salah satu tahapan tahapan yg diatur dalam AD dan ART Ormas Partai Golkar yang harus dijalankan, harus dilaksanakan, dan harus memberikan kesempatan kepada semua kader partai Golkar yang memiliki keretaria dan ketentuan ketentuan yg diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi, Calon harus mendapat dukungan 30 persen, apabila calonnya hanya satu orang saja maka harus mendapat dukungan 50% tambah 1%. baru bisa ditetapkan sebagai calon ketua Partai Golkar, ” ujarnya.
Tugas Tim penjaringan adalah hanya melakukan Evaluasi terhadap persyaratan persyaratan, apakah balon yang mendaftarkan itu sudah memenuhi keretaria yang telah ditentukan seperti, pendidikan balon harus S.1, berdomisili juga harus dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, dan telah mendapat dukungan dari ormas pendiri dan ormas yang didirikan atau hasta karya, dan dukungan dari struktur keorganisasian pimpinan Partai Golkar ditingkat Kecamatan, yaitu Pimpinan Kecamatan (PK), di Kabupaten Kotabaru ada 22 PK Kecamatan, tambah Puar Junaidi.
Plt.Ketua.DPD Partai Golkar melanjutkan, kegiatan pelaksanaan Musda adalah bagian kegiatan Organisasi Partai Golkar untuk mengevaluasi 5 tahun kepengurusan dan menilai pertanggung jawaban pengurus DPD Partai Golkar 5 tahun sebelum Musda dilaksanakan.
Puar Junaidi juga menjelaskan terkait Konsolidasi yang dilaksanakan adalah, semata pertanggung jawaban moral Plt.Ketua DPD Partai Golongan Karya Kotabaru, karena kita mengetahui apakah kepengurusan Partai di Kecamatan yang akan memberikan hak suaranya di Forum Musda nanti itu benar apakah benar benar ada kepengurusan, masih aktifkah terhadap organisasi Partai Golkar dan pengurusan sudah berpindah ke Organisasi lain. Oleh itulah saya Plt.Ketua Partai Golkar hampir bertahun tahun melakukan Konsolidasi ini bersama sama pengurus DPD Partai Golkar yg lainnya, dari 22 PK. Partai Golkar Kecamatan dalam Kabupaten Kotabaru, hanya satu Kecamatan yang belum dilakukan Konsolidasi, yaitu Kecamatan Muara Batuan Pulau Sembilan, ” papar PLT.ketua DPD p.Golkar Kotabaru.
H.Puar Junaidi,SH.MH. sempat menjelaskan terkait Regulasi Undang Undang saat sekarang ini, hampir 95 % partai politik di pusat sudah berikan wacana Stetmen dengan pemikiran yang sama, tentang pencalonan Kepala daerah kedepan, baik ditingkat Pusat, tingkat daerah, maupun calon Kepala Daerah ditingkat Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia perosenya adalah pemilihan dan penetapannya melalui DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Saya yakin kedepan partai Golkar Kotabaru akan meningkat lagi peraihan suaranya dibandingkan hasil yg diraih pada pemilu dari beberapa tahun yang lewat, karena Partai Golkar setelah Reformasi perolehan suara hampir 90% suara yang diraih oleh Partai Golongan Karya.
Puar Junaidi, mengakhiri, diharpkannya Pimpinan dan Pengurus DPD Partai Golkar Kotabaru, lakukanlah Konsolidasi ini, laksanakan lah Konsolidasi dan silaturrah dengan baik kepada Pengurus Partai ditingkat Kecamatan, desa dan kelurahan apa yang sudah kita lakukan ini, karena suara yang memilih disetiap pemilu itu, kantong suaranya ada diKecamatan, berada di desa dan kelurahan, bukan di Kabupaten. Saya berharap ranjin rajinlah turun kelapangan buatlah program kegiatan, laksankanlah Program Partai yang sudah menjadi ketetapan hasil Musda ke-XI nanti,” tutup Plt.Ketua DPD Partai Golkar Kotabaru, H.Puar Junaidi, SH.MH. * Syf.





