Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Perairan Pulau Dante Kembali Beroperasi

CBN, BELINYU – Dugaan aktivitas tambang timah ilegal menggunakan ponton isap produksi/PIP kembali terlihat di wilayah perairan Pulau Dante, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Pantauan di lapangan menunjukkan masih adanya sejumlah ponton yang beroperasi di kawasan Teluk Kelabat Dalam, padahal sebelumnya lokasi tersebut sudah beberapa kali ditertibkan.

Salah seorang nelayan asal Bukit Tulang, Wisnu Sudiro, menyampaikan desakan agar hasil Rapat Dengar Pendapat/RDP di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 8 Juni 2025 lalu ditepati.

“kami meminta agar smua yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat/RDP pada tanggal 8 Juni lalu di DPRD kemarin untk menghormati hasil rapat serta harus konsisten dalam komitmen bahwa Teluk Kelabat Dalam bersih dari tambang,,,serta kami menagih ketegasan dari pihak APH khusus nya kepolisian daerah bangka belitung untk menindak tegas bagi para penambang yg masih membandel,,,jangan hanya seremonial saja serta jangan hnya omon-omon doang,,,,” ujar Wisnu,31 juli 2026.

Wisnu juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Bangka Belitung, menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal senada disampaikan Ketua Forum Nelayan Pencinta Teluk Kelabat Dalam, Maryono. Ia meminta lokasi di perairan Pulau Dante dan Sungai Antan segera ditertibkan sesuai hasil RDP bersama DPRD Provinsi beberapa waktu lalu.

“Kami berharap penegak hukum bisa bertindak tegas untuk menertibkan aktivitas yang diduga tambang ilegal di wilayah Teluk Kelabat Dalam, terutama perairan Pulau Dante mengkubung , tanjung, sunur dan Sungai Antan, sesuai prosedur hukum,jangan seolah-olah keberanian mereka bekerja ada yang bekingi,” kata Maryono.

Maryono mengungkapkan kekhawatirannya jika aktivitas tersebut terus berlangsung. Menurutnya, Teluk Kelabat Dalam telah lama menjadi sumber mata pencaharian nelayan.

“Jika tidak segera ditertibkan dan nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, ini akan merugikan masyarakat nelayan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak Polairud Polda Babel, Pemerintah Kabupaten Bangka, dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan resmi dan langkah penanganan. (  CBN – Supri )

Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan ini

CS

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *