Ngawi, Cakrabhayangkaranews.com – Tunggakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun lalu berusaha berusaha dirampungkan oleh DPRD di tahun ini.
Pada rapat yang dilakukan hari Senin, (24/7/2023), pihak legislatif membahas beberapa Raperda, yakni: lima raperda inisiatif, satu raperda usulan eksekutif, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar mengatakan bahwa, pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pembahasan raperda.
“Seharusnya, Raperda ini bisa saja disahkan di akhir sidang masa lalu. Tapi, ternyata rapat itu baru bisa dibahas tahun ini,” tutur Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar.
Heru mengatakan bahwa, tunggakan Raperda ini sebenarnya telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Hanya saja, Biro Hukum Pemprov Jawa Timur belum memprosesnya. Hal ini dikarenakan kendala teknis antrean yang berkaitan dengan Raperda lainnya.
Beliau menambahkan, “Setelah dibahas kemarin. Maka, akan dilakukan pengambilan keputusan besok (25/7/2023).”
Hasil keputusan dari Raperda ini akhirnya memberikan pengesahan beberapa Raperda yang terdiri dari: Perumda Sumber Bhakti; Kawasan pedesaan dan pedoman penyelenggaraan BLUD; Raperda penyelenggaraan kepariwisataan, pembatasan timbilan sampah plastik beserta pemanfaatannya; serta fasilitasi pengembangan pesantren.
(Rohma Asti) – CBN




