Fakta Valid Dibalik Ditersangkakannya RI – Mantan Pjs. Bupati Morowali

Atas : Direktur LBH GKN  Sulteng – Aceng Lahay

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Gembar-gembor penggiringan opini mentersangkakan RI — mantan Pjs. Bupati Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) — kini terjawab.
Bahwa ada fakta-fakta legal yang harus muncul menjadi tonggak penegakan supremasi hukum dan tidak boleh mengorbankan seseorang — yang sebenarnya tidak bersalah. Ranah Perdata yang hendak di-blow up dan kemudian digiring ke Pidana. Inilah yang terjadi.

Bahwa fakta dan data yang ada ditangan CBN merupakan bukti hukum valid yang otomatis bisa menangkal dan “meluruskan” tudingan terhadap RI yang dijadikan tersangka, atas pembangunan Mess Pemda Morowali.

Pernyataan tersebut diungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadillan Nusantara (GKN), Aceng Lahay, Selasa (16/12/2025) di Mako GKN di Palu.

Menurut Aceng, dari sudut dan kacamata mana saja, RI mantan Pjs. Bupati Morowali tidak bisa dijadikan tetsangka. Mengapa, karena ia hanya menjalankan kebijakan dalam keterbatasan kewenangan sebagai seorang Pjs. Kebijakan terkait pembangunan Mess Pemda Morowali, tidak boleh dilakukan seorang Pjs, termasuk melakukan mutasi dan bla-bla bola. Disitulah letak kesalahan admiistrasi yang “dilanggar” RI selaku Pj’s.

Krmudian soal fakta-fakta yang dibeber Aceng, terkait tudingan Rp. 9 Miliar yang disangkakan kepada RI itu. Dana tersebut ternyata dimasukkan ke rekening dengan lampiran bukti setor. Ada tanggal, bulan, tahun, jumlah dan ke tujuan bank mana uang tersebut ditranfer.

Lantas pastinya, kemana rupiah dengan angka 9 miliar itu? Gilanya, ada yang tersetor diduga — maaf — ke institusi penegak hukum dan juga ke rekening Pemkab Morowali, pelunasan pajaknya. Hingga jika dikalkulasi, jumlahnya akan genap atau kurang lebih Rp. 9 Miliar. “Datanya lengkap pak,” ujar Aceng sembari memperlihatkan data yang terklip rapi.

Jika kemudian ada fakta kemana mengalirnya dan “nyantolnya” dana sebesar itu, Inilah yang perlu disingkap. Sebab, sangsi opini publik yang mentersangkakan RI, begitu berat dan membuat RI “disudutkan”.

Aceng merinci poin-poin penjelasan mengapa RI seharusnya diganjar “kesalahan administrasi”? Karena selaku Pjs, tidak boleh mengandalkan kewenangan, kecuali kebijakan seperti yang sudah diajar diawal.

Lanjut. Apa yang dilakukan RI, semua ada sumbernya Yakni, berdasarkan arahan BPK RI yang tidak keluar koridor aturan dan berada diatas rel. “Jadi, jangan putar balikkan fakta menjadi fitnah,” tukas Aceng.

Aceng kemudian menunjuk Surat BPK RI dan satu Resume yang mengkaver dan menjawab soal jkekeliruan adminstrasi dan alur kemana “manisnya” uang Rp. 9 miliar itu disetor dan juga “nyantol” dimana sisanya? Tapi kemudian kenapa jadi “getahnya” dilempar ke “kepala RI”?

Selaku lembaga pemerhati di Sulteng, Aceng menegaskan bahwa dalam rangka menjaga marwah dan wibawa institusi, hukum agar harus benar-benar ditegakkan. Ini masuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo – Gibran. Juga, sesuai penegasan Jaksa Agung — “Bahwa APH harus sebangun dalam menegakkan aturan hukum.

Simak dibawah ini:
1. Berdasarkan Surat dari BPK RI No. 2.01/B/S/DPJK.N-VI/PMT.01/10/2025 tentang penyelesaian tindak lanjut Rekomendasi BPK atas temuan pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Kabupaten Morowalli, tanggal 27 Oktober 2025.
2. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Inspektorat Kabupaten Morowali.
3. Pada paragraf 2 dari 5 paragraf uraian BPK RI tersebut, dinyatakan bahwa “atas permasalahan pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Kabupaten Moriwali, BPK merekomendasikan agar daerah (Kabupaten Morowali) memprotes “pemulihan” indikasi kerugian daerah dengan menyetornya “ke kas daerah” dengan setoran pettama sebesar Rp. 8 Miliar.
4. Pada paragraf ketiga dinarasikan secara spesifik bahwa : sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, Pemkab Morowali menindak lanjuti lagi setoran ke kas daerah lebih dari satu kali. Sbb : setoran ke kas daerah yang Rp. 3,5 Miliar dan melengkapinya dengan hitungan pajak Rp. 225 juta. Hingga terdapat sisa yang harus disetor berikutnya ke kas daerah Rp. 4,275 miliar.
5. Nah, “khusus” pada paragraf keempat lebih tersorot lagi kaitan penyelesaian kewajiban “pemulihan dimaksud. Sekali lagi ini agar publik mengetahuinya bahwa uang tersebut disetor ke rekening titipan Kejati Sulteng pada Bank BSI Palu dengan nomor rekening yang jelas.
“Jika itu bukti valid, dimana letak kesalahan pidana RI, mantan Pjs. Bupati Morowali itu,” tegas Aceng. Sekali lagi pungkasnya, “Jangan melontar fitnah. Ingat, jika semut diinjak pastiah akan melawan. Saat ini seseorang tengah terzalimi yang mungkin saja, akan minta pemulihan nama baiknya.* jay – bagian pertama

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *