Cakrabhayangkaranews.com, Kuansing/Riau – Oknum anggota Pol-PP Kuansing diduga menghalang-halangi 4 orang wartawan yang ikut riset mengambil gambar Pacu Jalur di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Senin (22/8/2022) Siang WIB.
Peristiwa itu bermula saat 4 orang jurnalis harian yang bertugas di Kabupaten Kuansing berusaha mengambil gambar (riset) Pacu Jalur di Teluk Kuantan , namun dihalangi oleh petugas dengan menyuruh keluar dan masuk ke tempat perwakilan jalur
“Tidak boleh masuk,” singkat oknum anggota Satpol PP yang berpakaian seragam sambil berusaha menyuruh keluar dan pindah ke tempat lain,” ujar Pimpinan Redaksi Terasriau.com, Karta Atmaja (12/8/2022)
Sementara itu, Jekha Saqban Saputra selaku jurnalis Datariau.com yang dilarang masuk ke ruang tribun media ulah oknum tersebut menghalang-halangi tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
“Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba saya disuruh keluar dan dilarang untuk mengambil gambar. Sikap itu jelas tidak dibenarkan karena oknum 3 orang Pol PP sudah merampas hak kami sebagai wartawan,” ujar Jekha. Adapun nama oknum Polisi Pamong Praja itu bernama, AN, MA dan NA lagi bertugas di pintu tribun awak media.
Menurut Karta Atmaja jurnalis CENTRO RIAU, tindakan yang dilakukan oleh 3 orang oknum Pol PP sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang tercantum dalam bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran Pers.
“Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan untuk menjamin kemerdekaan pers,” tegasnya. “Kami ingatkan, oknum Pol-PP itu pindahkan saja tugasnya,”ucap Karta Atmaja.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Santy masih dalam usaha tahap konfirmasi. (red)




