Cakra Bhayangkara News Kukar – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Polsek Kembang Janggut di Basecamp PT. SYB Tepian Estate Desa Bukit Layang Kec. Kembang Janggut Kab. Kukar, pada Jum’at (22/9).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon menerangkan, pihaknya mengamankan pria berinisial S (31) yang merupakan pengedar narkotika.
“Pelaku S adalah warga Desa Long Beleh Haloq RT. 06 Kec. Kembang Janggut Kab. Kukar,” ujarnya.
Dari tangan pelaku Polsek Kembang Janggut mengamankan 5 Poket Kecil Shabu-Shabu, satu Pipet Kaca, satu Buah Dompet Kecil Warna Orange, satu lembar Plastik Klip Kosong, satu Buah Hp Merk Vivo Warna Biru Muda dan uang tunai hasil pe jualan Rp 800 ribu.
AKP Rihard menerangkan bahwa penangkapan itu berkat informasi dari seseorang bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di sebuah di Base Camp PT.SYB Desa Bukit Layang Kec. Kembang Janggut Kab. Kukar.
Polsek Kembang Janggut melakukan penggerebekan sebuah Rumah/Base Camp PT. SYB Desa Bukit Layang Kec.Kembang Janggut dan mendapati Pelaku S berada di dalamnya.
Saat digeledah anggota Polsek Kembang Janggut 5 Poket Kecil diduga shabu shabu yg dimasukkan dalam dompet kecil warna orange dan disimpan di lemari baju.
S mengaku mendapat barang haram itu dari NASIR alias DAENG pada hari Kamis Tanggal 21 September 2023 sekira 19.00 wita di Desa Perdana sebanyak 9 poket kecil seharga Rp.1,8 juta dan sudah terjual sebanyak 4 poket kecil.
Kini pelaku dan barang bukti telah di bawa ke mako polsek kembang janggut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, Sementara itu untuk Nasir masih dilakukan pengembangan.(Montana)