H. Sayed Jafar Al Idrus, SH Bupati Kotabaru – Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan anggota BPD

Kotabaru, Kalsel –Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Bupati KotabaruH. Sayed Jafar Al Idrus, SH melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan anggota BPD Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, 27-10-2024.

Acara dihadiri selain Staf Ahli Bidang Ekonomi, Setda Kotabaru, juga dihadiri Kepala Dinas DPMD dan SKPD lingkup Pemda Kotabaru, Camat dan Forkopimca Pulau Sembilan.

Rangkaian acara pengukuhan, diawali dengan pembacaan SK Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD.

Dilakukannya
pengukuhan Kades dan anggota BPD ini, adalah untuk memenuhi UU Nomor : 6 tahun 2024 tentang Desa. “UU Desa terbaru adalah untuk mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, ” jelas Bupati Kotabaru.

Dalam kata sambutan Bupati Kotabaru menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkannya kembali Kades dan Anggota BPD untuk menambahan masa jabatan 2 tahun yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Selanjutnya bupati berharap kepada kepala desa dan anggota BPD Kecamatan Pulau Sembilan, agar dapat terus berkontribusi terhadap pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dengan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.

Bupati Kotabaru mengingatkan kepada Kades dan anggota BPD untuk terus menggali disetiap potensi desa. Keberhasilan pembangunan disuatu desa tidak terlepas dari peran Kades dan anggota BPD, sebagai pemimpin yang ada didesa. “Kades dan anggota BPD dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, memiliki tanggung jawab yang sangat besar terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang dilaksanakan, ” jelas Bupati lagi.

Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Al Idrus, SH. bersama rombongan meninjau secara langsung UMKM hasil karya dari Tim Penggerak PKK Kecamatan Pulau Sembilan. UMKM tersebut ada 5 desa yaitu, Desa Labuan Barat, Teluk Sungai, Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur.

Selanjutnya, dipenghujung penyampaian kata sambutan, Bupati Kotabaru sempat berpesan kepada kepala desa dan anggota BPD yang baru dikukuhkan. Teruskannlah pengembangan dan pembangunan Kecamatan Pulau Sembilan, ” tutup Bupati Kotabaru.* syf

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *