HEADLINE: Dugaan Pencurian Sapi di Hauteas, Masih Dalam Penyelidikan, 3 Saksi Lagi Akan Diperiksa Hari Jumat Ini  

CBN, Jakarta, 13 Maret 2026 – Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) mengungkapkan dugaan tindak pidana pencurian dan pembunuhan sapi yang terjadi pada 10 Februari lalu. Kejadian tersebut melibatkan empat orang terduga pelaku, yaitu Theo Anoit, Fabi Anaet, Tinus Fatin, dan Nadus Beli.

Menurut Advokat Oktovianus Fahik, S.H., C.Md., dari PERADAN, Ini merupakan murni peristiwa tindak pidana (strafbaarfeit) perbuatan manusia yang melanggar UU hukum pidana, bersifat melawan hukum, dan di ancam sanksi pidana. tidak ada dalil hukum yang kemudian membatalkan peristiwa tindak pidana itu.

Rangkaian perbuatan ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian biasa sesuai Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kode Hukum Pidana (KUHP) Baru,” ujar Oktovianus. 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dapat dihukum penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V (500 juta rupiah).

lanjut okto lagi, kami berharap kepada rekan”kepolisian timor Tengah utara, dalam hal ini, penyidik Polres TTU, diminta harus berkerja sesuai transparansi dan sesuai mekanisme KUHAP Nasional nomor 20 tahun 2025. dan Perkapolri nomor 6 tahun 2019.

Oktovianus menjelaskan bahwa unsur subjektif berupa maksud untuk memiliki secara melawan hukum dan unsur objektif berupa perbuatan mengambil barang telah terpenuhi. Selain itu, terdapat unsur kesengajaan (mens rea) karena para tersangka secara sadar menangkap, membunuh, dan menyembelih sapi milik orang lain dengan tujuan menjualnya untuk keuntungan pribadi.

“Kasus ini termasuk tindak pidana tangkap tangan, sehingga seharusnya para tersangka segera ditahan sesuai Pasal 362 hingga 367 KUHP Baru, sembari penyidik melengkapi bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini juga berpotensi memenuhi unsur pasal berlapis atau junto berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Angka 2 KUHP, dan penyidik akan menelusuri dugaan kuat keterlibatan aparat desa dalam menggerakkan para tersangka.

Berdasarkan kronologis kejadian, okto memaparkan bahwa pada saat kejadian, istri pemilik sapi dan beberapa saksi telah melihat langsung para terduga pelaku sedang memotong dan menyembelih sapi di tempat kejadian perkara (TKP). Istri korban sempat menegur bahwa jika sapi tersebut masuk kebun dan merusak tanaman, seharusnya pihak desa menghubungi pemilik untuk menyepakati pembayaran denda, bukan langsung menjerat di belakang kebun atau di luar pagar dan membunuhnya.

“Seolah-olah para terduga pelaku berlindung di balik perdes Desa Hauteas. Kami akan menguji kelayakan perdes tersebut, mengingat peraturan desa berada di bawah hierarki UUD Negara Republik Indonesia, KUHP, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Jelas bahwa tidak boleh ada perdes yang menentang hukum nasional,” jelas Oktovianus.

PERADAN menyatakan akan mengawal kasus ini hingga menemukan kebenaran yang sesungguhnya.

Kepada media ini di ruang lobby Bareskrim Mabes Polri , kuasa hukum korban, Oktovianus Fahik, SH, C.Md menyampaikan apresiasi kepada para penyidik.

” Saya mewakili Tim kuasa hukum korban memberikan apresiasi kepada penyidik Polres TTU atas kinerja rekan”kepolisian timor Tengah utara per-hari ini sangat konsisten dalam penanganan kasus ini secara profesional, akuntabilitas dan transparansi, dan benar-benar Independen sebagai Institusi yang di percya di mata masyarakat.

Sebagai informasi terbaru, wartawan Cakrabhayangkara News mitra Mabes Polri melakukan klarifikasi dengan Humas Polres TTU, Wilco. Wilco menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) dan masih dalam tahap penyelidikan.

“Penyidik telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi, dimana 3 orang di antaranya telah selesai diperiksa. Sisanya 3 orang saksi akan diperiksa pada hari Jumat, 13 Maret 2026,” ujar Wilco. Ia menegaskan bahwa penyidik Polres TTU akan menangani kasus ini secara profesional dengan berpijak pada fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.( romi CBN/red ) 

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *