Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Diposisikanya Ir A Rachmansyah Ismail, MAgr, MP sebagai Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tentu sudah diperhitungkan Gubernur Rusdy Mastura.

Sosok yang lama berkarir dipusat sejak tahun 2018, pastilah dinilai cakap dan mampu mengemban tugas untuk menata kembali ketimpangan yang melingkupi Pertambangan Sulteng dengan segala tetek bengeknya.

Racmansyah diharapkan bisa mengembalikan pamor dan profil tambang Sulteng dengan acuan regulasi dan adanya pelimpahan kewenangan, yang Perpresnya telah turun tanggal 11 April kemarin. Di Perpres 55 tersebut diatur tentang pendelegasian kewenangan khusus batuan dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Nah, dengan adanya pijakan Perpres, diharapkan kedepan Sulteng akan bisa mengatur malah-masalah tambangnya sendiri.

Kini ditangan Rachmansyah “PR” yang cukup berat, untuk menata kembali izin tambang di Sulteng yang sebagian besar tumpang tindih serta sebagian lagi izinnya sudah mati. Ini diluar tambang logam, mineral dan batu bara yang tentu bakal menyusul dibenahi.

ESDM Sulteng tengah berbenah

Menjawab CBN baru-baru ini saat ditemui di kantornya, Rachmanyah Ismail meminta diberi kesempatan untuk bekerja. Ia mengaku kini tengah melakukan pembenahan besar-besaran. Syukurlah dalam dua bulan terakhir kerja-kerjanya yang disokong penuh jajaran dibawahnya sudah membuahkan hasil.

Empat kali turun kelapangan — antara lain bersama tim Minerba Pusat — telah nampak hasilnya. Pusat merealisasi pembaruan izin untuk yang memenuhi syarat dan membekukan yang tidak dapat lagi diperpanjang sesuai ketentuan aturan. “Alhamdulillah izin untuk Sulteng sudah lebih duluan turun ketimbang daerah lain. Contohnya seperti Toli-toli, Buol dan Kabupaten Banggai. Kini tinggal menunggu Juklak dan Juknis sembari merampungkan izin untuk satu dua yang masih sementara menunggu pengurusannya,” ungkap Rachmansyah.

Memang sejak dilantik tanggal 4 bulan Maret 2022, Rachmansyah langsung melakukan recovery, menyusun plan dan turun lapangan untuk mencocokkan laporan dan fakta riil. “Harapannya, dengan membenahi izin tambang di Sulteng yang sudah belasan tahun tumpang tindih hingga menimbulkan kekisruhan, agar dapat mengembalikan eksistensi Sulteng dengan regulasi yang jelas,” tutur Rachmansyah.

Ia menambahkan, soal pendelegasian dan pelimpahan kewengan bedasar Perpres 55 ajan menjadi payung hukumnya. Dan itulah yang dirapatkan dalam Raker di Bali baru-baru ini oleh guberbur se Indonesia.

Memang kata Racmansyah, dimaklumi jika sebelumnya banyak izin yang tumpang tindih, lantaran kondisi. Bisa saja prosesnya karena dibuat tergesa-gesa, sehingga lahan orang — bahkan lokasi kebun dan sawah orang lain — ikut terambil.

Ini sudah disikapi dengan pembentukan tim.
Selain Kadis ESDM dipercayakan selaku ketua, ada Asisten II Setprov Sulteng, Kadis Kehutanan, Kadis,Tata Ruang dan Kadis Lingkungan Hidup. Juga beberapa biro di Kantor Gubernur, seperti Biro, Hukum, Biro Ekon dan Biro Tapem. Tim inilah yang melakukan evaluasi permasalahan, setelah melakukan monitoring dilapangan. Dari evaluasi tersebut diketahui lokasi-lokasi mana saja masuk kawasan dan tata ruangnya bagaimana?

Hak masyarakat dan para pihak dikembalikan

Dari luas lokasi yang dienclave sesuai data urai Rachmansyah, ada sekitar 15.700-an Ha yang dibenahi dan telah dikeluarkan sekitar 9.000 Ha hak masyarakat dan para pihak.

Harapannya, tim bekerja maksimal. Demikian juga jajarannya di Dinas ESDM untuk dapat bekerja optimal dengan adanya pelimpahan kewenangan dimana Dinas ESDM menjadi leading sectornya, sebagai basis yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Baik dari segi kontribusi maupun daya saingnya.

Makanya, Racmansyah meminta agar segala urusan terkait tambang dan pertambangan, harus cepat diakomodasi dan tidak boleh menunda waktu. Dengan begitu mata rantainya bisa berjalan dengan baik dan diupayakan tanpa kendala.

Memang belakangan mengemuka, sejumlah persoalan dalam persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022, terkait dengan usaha pertambangan.

Info yang diperoleh CBN menyebutkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara kegiatan usaha pertambangan bagi 1.036 perusahaan tambang. Larangan ini dilakukan akibat belum menyerahkan dokumen RKAB 2022. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 7 Februari 2022.* jay

Share :