Isu Liar Menguat Terkait Kasus Sapi di Hauteas, Ketua TIM kuasa hukum,OA PERADAN Adv.Dotin Yikwa, S.H., Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

CBN, KEFAMENANU, NTT – Berkembangnya berbagai isu liar di tengah masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terkait kasus dugaan pencurian dan pemotongan ternak sapi di Desa Hauteas, mendorong Ketua tim kuasa hukum,Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Adv. Dotin Yikwa, S.H., untuk mengeluarkan pernyataan resmi. 

Sebagai kuasa hukum korban, Dotin menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses hukum demi meluruskan pemahaman publik dan mencegah kesalahpahaman yang berkepanjangan.

Dotin menilai, keberadaan hukum di tengah masyarakat tidak boleh hanya dimaknai sebatas alat penertiban, melainkan harus mampu mengubah pola pikir dan perilaku warga dalam memisahkan peristiwa pidana dari masalah biasa.

“Hukum hadir sejatinya bukan untuk melindungi kejahatan, akan tetapi memusnakan setiap kejahatan yang ada. 

Agar tidak terlalu liar pemahaman terhadap kasus tersebut, maka keberadaan hukum di tengah masyarakat sebenarnya tidak hanya dapat diartikan sebagai sarana untuk menertibkan kehidupan masyarakat, melainkan mengubah pola pikir dan pola perilaku warga masyarakat,” tegas Adv. Dotin Yikwa, Senin (30/3).

Lebih lanjut, Dotin menekankan pentingnya menciptakan kehidupan sosial yang tertib di mana masyarakat mampu membedakan antara sengketa biasa dengan tindak pidana murni. 

Ia khawatir, jika kasus ini tidak ditangani dengan tepat, hal serupa berpotensi terulang di masa depan.

“Yang paling penting adalah supaya tidak terulang hal yang sama. Perubahan kehidupan sosial warga masyarakat yang mampu memisahkan kejadian peristiwa perkara pidana, selain aspek lain adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib,” ujarnya.

Menanggapi proses penyidikan di Polres TTU, Dotin menyatakan bahwa bukti-bukti yang dimiliki pihak penyidik saat ini telah cukup kuat. 

Hal ini diperkuat dengan kehadiran dua orang saksi fakta yang telah dihadirkan oleh tim kuasa hukum. 

Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan formal untuk menetapkan status tersangka bagi para pelaku.

“Oleh karena itu jelas, bahwa dengan adanya bukti-bukti yang rekan-rekan penyidik miliki, ditambah lagi dengan saksi fakta yang kami hadirkan yaitu ada dua orang saksi, maka kami meminta agar segera naik ke tahap penyidikan guna menemukan status tersangka,” pungkas Dotin.

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan laporan terhadap sejumlah warga Desa Hauteas yang diduga melakukan pencurian dan pemotongan sapi milik korban Marselinus Bouk, klien Dotin. 

Hingga kini, tim kuasa hukum tetap memantau ketat perkembangan penanganan perkara ini untuk memastikan keadilan tegak tanpa biasnya isu yang berkembang di masyarakat. (Romi Marantika Wonmally – CBN)

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *