Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua mengelar kegiatan Launching rumah Restorative Justice (RJ) bertempat di desa teluk jaya kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli, Rabu (30/03/2022).
Kegiatan launching rumah RJ turut dihadiri Dandramil Tolitoli Utara Letda Jerry Siwol, Kapolsek Tolitoli Utara Iptu Hasiholan, Camat Tolitoli Utara yang diwakili Sekcam Dzulfakhri, S.Sos, kades Teluk jaya Kasmir Ibrahim, SH,. Para aparat desa, BPD, Tokoh Agama dan masyarakat desa teluk jaya.
Kacabjari di Laulalang Ali Akbar Dasopang S.H, kepada media mengatakan kegiatan Launching Rumah RJ tahun 2022 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang di ikuti oleh satuan kerja cabang kejaksaan Negeri Tolitoli di Laulalang secara Vicon.
“Launching rumah RJ tahun 2022 se-Wilayah Hukum kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini diresmikan oleh kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy S.H.,M.H.bersama Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura dan Wakajati Sulteng Sunarto, SH., MH,” kata Ali Akbar Dasopang
Lanjut Ali Akbar Dasopang kegiatan RJ ini mendapat sambutan baik dari seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kecamatan se-wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Khususnya tanggapan positif keluar dari Forkopimca kecamatan Tolitoli Utara dan pemerintah desa beserta masyakarat desa teluk jaya dengan adanya rumah RJ ini.
“Dalam pelaksanaan Monitoring lapangan pihak desa teluk jaya nantinya akan di rencanakan sebagai Desa pertama yang di jadikan tempat pelaksanaan rumah Restorative Justice dan menjadi tepat bimbingan penyuluhan dan penerangan hukum serta Koordinasi yang akan dilaksanakan Per Triwulan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelum membuka peresmian dirinya melakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan mengatakan bahwa paradigma penegakan hukum sudah berubah.
“Saat ini, hukum tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang, jadi melalui rumah Restorative Justice ini, kita mengharapkan ada kesadaran dari masyarakat,” Bebernya.
Ali Akbar Dasopang juga menjelaskan bahwa tidak semua kasus hukum bisa ditempuh melalui restorative justice, nantinya dibutuhkan kesepakatan di antara kedua belah pihak. Selain itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan restorative justice.
“Syarat yang harus dipenuhi diantaranya terdakwa baru satu kali melakukan pidana, kalau sudah berulang kali tidak bisa. Kemudian kita liat lagi motifnya apa, selanjutnya untuk tindak pidananya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, serta tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” Lanjutnya.
“Jaman sekarang masyarakat gampang emosi dan selalu mau mempidanakan, jadi dengan adanya rumah Restorative Justice, nantinya kita akan coba musyawarahkan, dan libatkan tokoh masyarakat tokoh adat,” Pungkasnya * kt – cbn