CBN, Pangkalpinang – Kembali Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ( SPBN ) Ketapang Muara Sungai Baturusa yang terletak di Lokasi Tempat Pelelangan ikan ( TPI ) Kota Pangkalpinang diduga kuat melakukan pelangaran Tindak Pidana Penyalahgunaan Prenyaluran BBM Jenis Solar Ber – SUBSIDI dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, dimana ditrmukan penyaluran BBM Jenis Solar bersubsidi tidak tepat sasaran, Sabtu, 08/07-2023.
Dari hasil pantauan yang dilakukan awak media dilapangan di dapati pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi dengan mengunakan Ratusan jerigen dan di angkut mengunakan satu buah Truck serta 2 buah Pickap di SPBN Muara Sungai Baturusa siang ini oleh beberapa orang yang mengatasnamakan Nelayan Kuraw dan Permis.
Fenomena ini sempat di Konfirmasi awak media ke Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang Dr. David Oktaviandi, SP, MM ( Sabtu, 08/07-2023, pulul , 12.55 Wib ) melalui pesan singkat WA.
Dari hasil Konfirmasi dengan Kadis DKP Kota Pangkalpinang Dr.David Oktaviandi, SP,MM di dapatkan penjelasan bahwa terkait hal ini pihaknya sangat berterima kasih dan pihak DKP Kota Pangkalpinang akan menindak laporan atau Informasi yang di berikan awak media ke Bareskrim KKP serta Polda Baberl.
” terima kasih atas Informasinya, DKP KOta Pangkalpinang akan segera menindak hasil temuan awak media ke Bareskrim KKP serta Ke Polda Babel, ” Kata David.
di samping itu, David juga menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu DKP Kota Pangkalpinang telah memanggil pihak pengelolah terkait adanya pemberitaan dan Informasi pembelian BBM jenis Solar Subsidi oleh salah satu kapal yang bernama kapal kandang, hal ini sudah didapat klarifikasi dari pengelolah yang membuat geli, dan mengundang tawa seakan suatu lelucon, dimana Pengelolah membenarkan penjualan Solar kepada Kapal KANDANG yang merupakan nama orang tanpa disertai Indentitas. namun David menuturkan nahwa ternyata KM Kandang yang di pakai untuk mendapatkan manfaat SUBSIDI BBM jenis Solar di SPBN Muara Sungai Baturusa merupakan KODE, dimana Solar yang di beli mengunakan KM Kandang di salurkan ke Kandang Peternakan milik Oknum salah satu Pengelolah SPBN Muara Sungai Baturusa.
David juga menuturkan bahwa DKP Kota Pangkalpinang telah mengambil langkah dengan melakukan Reviuw data pemilik kapal dan penerima manfaat BBM jenis Solar Bersubsidi di SPBN Muara Sungai Baturusa beberzapa waktu yang lalu.
Namun menurut David lagi terkait hasil Reviuw data belum bisa dilaksanakan dalam minggu ini krn permohonan kuota untuk bulan juli sudah di keluarkan pertamina sesuai dengan data yang di ajukan walaupun terdapat data Fiktif.
Sangat disayangkan, penyalahgunaan BBM sering terjadi di SPBN Muara Baturusa, hal ini sering di dapati oleh awak Media, tapi sering pula kita ketahui tidak pernah ada tindakan atau sanksi yang tegas terhadap para pelaku penyalagunaan kewenangan dalam menjalankan tugasnya melayani para Nelayan, baik secara Administrasi maupun Sanksi Pidana sesuai UU di NKRI tentang Migas.
Sebagai bahan pertimbangan bahwa DKP Kota Pangkalpinang baru – baru ini disodorkan 10 Nama Nelayan yang bukan Domisili Pangkalpinang tapi dari Kuraw oleh Oknum Pengelolah SPBN, hal ini di tolak oleh Kepala Dinas DKP Kota Pangkalpinang Dr.David Oktaviandi, SP, MM karena dianggap tidak sesuai aturan dan 10 Nelayan tersebut tidak mengantongi ijin berlayar dari TPI, pungkasnya.
Tindakan saat ini yang dilakukan Kepala Dinas DKP dan Staf adalah telah membuat pakta Intregitas dengan Oknum.pengelolah SPBN, jadi proses sementara berlanjut sesuai prosedur, tutur David.
Berdasarkan hasil Investigasi dan Informasi di lapangan, Tim Investigasi dari beberapa Media menemukan beberapa kesalahan Fatal yang di lakukan oleh para pemegang kewenangan di DKP Kota Panglapinang dan SPBN Muara Baturusa, dimana Tim Investigasi menemukan bukti terkait penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan Daftar jumlah kepemilikan kapal, mirisnya DKP Kota Pangkalpinang tetap mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan Daftar Nama Kapal maupun Perusahaan Nelayan yang mendapatkan bagian untuk memperoleh BBM Subsudi dari Pemerintah melalui SPBN Muara Sungai Baturusa
Fakta lain yang ditemukan dengan beredarnya Vidio yang diambil hari ini di lapangan, ada beberapa awak media yang di Wa oleh pengelolah untuk diajak bertemu, ini disinyalir merupakan tindakan pengelolah untuk membungkam awak media.
Untuk itu awak media melalui informasi ini meminta kepada pihak penyidik Reskrim Polda Babel untuk segera mengambil langkah tergas, mengusut tuntas para oknum yang diduga selama ini telah mengangkangi UU Migas serta melakukan tindak Pidana yang merugikan Negara puluhan Milyar rupiah.
Pihak Kepolisian Polda Babel diminta untuk segera, tindak tegas pelangaran Penyalagunaan BBM SUBSIDI sebagaimana di atur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tenteng Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liguefied Petroleum Gas yang di SUBSIDI Pemerintah dipidana Penjara Paling lama 6 Tahun dan Denda paling tinggi RP. 60 Miliar.
Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Minysak dan Gas Bumi. Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, harus menjadi perhatian serius Pemerintah serta Pihak Keamanan dalam hal ini Pihak Kepolisian RI. ( TIM )
SEKILAS INFO ;
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.







