Kantongi 12,82 Gram Sabu-sabu, Dua Pemuda Tenggarong Seberang Diamankan Polisi

Cakra Bhayangkara News Kukar – Satreskoba Polres Kukar, berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, AR (41) dan AA (36) di penyebrangan Loa Pari, Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang. Pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari keduanya, polisi berhasil mendapati 12,82 gram sabu-sabu yang disimpan di 4 bungkus plastik.

Awalnya mendapat informasi dari masyarakat, Satreskoba Polres Kukar pun langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemantauan di lokasi TKP, tim opsnal langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.

“Menangkap kedua tersangka dengan barang bukti empat bungkus sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak susu,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Sontak, kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Montana)

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *