Kapolres Kotabaru gelar Press release ungkap 4 Kasus Tindak Pidana di Aula Wanita Satyawada Polres Kotabaru Kalsel.

Kotabaru Kalsel.

Cakrabhayangkara
news.com (CBN).
Kapolres Kotabaru melalui Wakapolres Kotabaru Kompol Andi Ahmad Bustanul, didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Shoqif Fabrian, Senin, 15-09-2025 menggelar Press release mengungkapkan 4 kasus terkait dengan tindak pidana, juga kasus ini sangat merasahkan masyarakat Kotabaru.

Kegiatan Press release dilakukan bertempat di Aula Wanita Satyawada Polres Kotabaru Kalimantan Selatan.

Press release dihadiri selain Waka Polres, Reskrim Kotabaru, juga hadiri jajaran personil Polres Kotabaru dan puluhan wartawan diberbagai media lokal dan Nasional, cetak, online, TV dan Radio.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres menegaskan bahwa Polres Kotabaru berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. Empat kasus yang diungkap terdiri dari satu kasus pembunuhan, satu kasus penganiayaan, serta dua kasus pencurian dengan pemberatan.

1. Kasus Pembunuhan
Pelaku berinisial SW (30), warga Desa Dirgahayu, ditangkap berdasarkan LP/B/46/IX/2025/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL, tanggal 14 September 2025.

SW menghabisi nyawa EM (39) di Jl. Simpang Karya, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada hari minggu (14/9/2025) sekitar pukul 06.30 Wita dalam kondisi mabuk, pelaku memukul korban secara brutal di bagian kepala, wajah, leher, dada dan badan hingga tewas.

Hanya dua jam setelah laporan masuk, polisi berhasil mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7–15 tahun penjara.

2. Kasus Penganiayaan
Pelaku berinisial ZA (45), warga Kelurahan Kotabaru Tengah, ditangkap terkait kasus penganiayaan berdasarkan LP/B/23/V/2025/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL, tanggal 13 Mei 2025.

Korban adalah S (56), warga Desa Dirgahayu. Peristiwa terjadi di Simpang Lampu Merah Irama, Desa Sebatung, Sabtu (10/5/2025) pukul 21.00 WITA. Karena dendam pribadi, pelaku menusuk korban menggunakan pisau setelah terjadi cekcok. Korban mengalami luka di jempol kaki.

ZA ditangkap di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu dan mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

3. Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Kotak Amal Masjid)
AS (20), warga Desa Stagen, ditangkap berdasarkan LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL, tanggal 16 Agustus 2025.

AS mencuri isi kotak amal di dua masjid, yaitu Masjid Baiturrahman Desa Sungai Taib dan Masjid Miftahul Jannah Desa Dirgahayu. Pelaku merusak kotak amal dan kios menggunakan obeng/kunci L, kemudian mengambil uang ratusan ribu rupiah untuk membeli narkoba, judi online, serta kebutuhan pribadi.

AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

4. Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Sepeda Motor)
Dua pelaku, MS (32), warga Desa Baharu Utara, dan AH (48), warga Desa Kotabaru Tengah, ditangkap berdasarkan LP/B/44/VIII/2025/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL, tanggal 31 Agustus 2025.

Keduanya mencuri sepeda motor milik PP (25) di Jalan Salokayang, Desa Semayap, Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotqbaru Minggu (31/8/2025) pukul 11.30 WITA.

Saat motor dalam keadaan tidak terkunci stang, pelaku mendorongnya lalu menemukan perhiasan emas di dalam jok. Perhiasan dijual Rp1,2 juta untuk membeli minuman keras dan kebutuhan pribadi.

MS ditangkap saat pesta miras di rumahnya, sedangkan AH diamankan di tempat kerjanya. Keduanya mengakui perbuatannya. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Wakapolres Kotabaru Kompol Andi Ahmad Bustanil mengakhiri, pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. waka mengatakan , ” Kami berkomitmen memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Kotabaru demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tutup Waka Polres Kompol Andi Ahmad Bustanil. * Syaf.

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *