Kapolres Kotabaru ungkap kasus pen jambretan & Pem bacokan 2 pelaku diamankan

CBN, Kotabaru Kalsel –  Kasat Reskrim Polres Kotabaru mengungkap du gaan tindak pida na- penjabretan diwilayah Kecama tan Pulau Laut Sigam Kotabaru dan pembacokan wilayah Kecama tan Pulau Laut Utara Kotabaru. Kapolres Kotaba ru, AKBP, Dr.Tri Suhartanto, SH. MH.M.Si.
mengatakan di forum Konfrensi Pers, Sat Reskrim Polres Kotabaru, Selasa, 28-08- 2023, jajarannya berhasil menga mankan terduga pelaku penjam bretan dan pemba cokan terhadap Warga Negara Asing (WNA) didesa Gendang Timburu Kecama tan Sungai Durian Kab.Kotabaru.

Kronologi berhasil diamankannya oleh jajaran Polres Kotabaru kasus pelaku penjambre tan terhadap terduga berinisial M.(42) setelah di lakukan penyeli dikan adanya infor masi dari masya rakat.

img 20230901 wa0003
img 20230901 wa0003

Kapolres Kotabaru mengatakan ,” ada dua laporan polisi yang beraksi di dua lokasi, satu dijalan Pengeran Kecil yg satunya lagi di area pasar Kemakmuran Kota baru. ” Ucap Kapolres.

“Pelaku berhasil diamankan Polisi Kotabaru ditepi jalan wilayah Kecamatan Pulau laut Sigam, barang bukti ( barbuk ) kejahatan yang telah diamankan adalah, Dompit, uang tunai, Hand phone, dan Speda Motor.” Jelas Kapolres.

Lanjut AKBP, Dr.Tri Suhartanto Kapol res Kotabaru , mangata kannya lagi, ” jajarannya te lah berhasil pula mengungkap tin dak pidana pembacokan ter hadap Warga Negara Asing (WNA)yang terjadi didesa Gendang Timburu Kecama tan Sungai Durian pada tgl.24 Agus tus 2023 yanglalu, terjadinya pemba cokan berawal, Korban seorang Warga Negara Asing ( Cina ) berinisial XM ( 42 ) datangi kese buah warung utk. beli kopi, bertemu dengan pelaku berinisial B (28) sepulangnya Korban dari warung, dihampiri oleh pelaku utk.minta uang, ” pelaku bilang kepada korban,money-money, tapi korban tidak memberikan nya uang kepada pelaku, dengan tidak diberi oleh korban, pelaku emosi, hingga korban ditebas ( dibacok ) oleh pelaku dengan menggunakan parang, korban pun mengalami luka dibagian tangan kiri, kaki kanan, dan luka dibagian pung gung.” Jelas Kapolres.

img 20230901 wa0005
img 20230901 wa0005

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapokres Kotaba ru, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman Huku man Penjara mak simal 5 tahun.” Tutup Kapores Kotabaru AKBP. Dr.Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si.
( Syafruddin ).

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *