CBN, Kotabaru Kalsel – Kapolsek Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, memgamankan perempuan penjual Miras awarga Tegalrejo berasal dari Banju Wangi Jawa Timur
upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Kelumpang Hilir melaksanakan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Intan Tahun 2025, Sabtu,10-05-2025.
Dilakukan pengamanan tersebut pada malam hari disekitar pukul 22.30 Wita, sehingga Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ACO atau Acil Bungas (23), warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diketahui tinggal di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU M. Rifani menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung milik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, petugas mendapati berbagai jenis minuman keras serta alkohol dalam jumlah yang cukup banyak.
“Dari warung milik pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 botol alkohol 95% cap Gajah Duduk, 1 botol miras merk Newport, 3 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 1 botol merk Alexis. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang akan dijual kepada masyarakat,” ungkap Kapolsek.
Miras tersebut dijual dengan harga Rp100.000 per botol, sementara alkohol 95% cap Gajah Duduk dijual seharga Rp20.000 per botol. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kelumpang Hilir untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek IPTU M. Rifani juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons laporan masyarakat dan menindak tegas bperedaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum Kotabaru ini, ” ucap Rifani. * Syaf.







