CBN, Serang, 22 Agustus 2025 – Seorang karyawan perusahaan pembiayaan PT. Cakrawala Citramega Multifinance bernama Gilang Maulana bin Ahmad Yani telah dilaporkan ke polisi karena telah menggelapkan uang perusahaan.
Meskipun pihak Perusahaan telah melakukan mediasi kepada Gilang Maulana, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya. Perusahaan akhirnya melaporkan Gilang ke Polsek Walantaka pada tanggal 26 September 2024.
Awal mula terungkapnya kejadian setelah perusahaan melakukan pemeriksaan atas laporan konsumen yang menunggak angsurannya.
Hasil pemeriksaan akhirnya ditemukan bahwa uang angsuran yang telah dibayarkan oleh para konsumen tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan oleh pelaku Gilang Maulana untuk keperluan pribadinya.
Modus Gilang Maulana menggelapkan uang setoran angsuran konsumen adalah dengan membuat kwitansi palsu dan tidak memberikan kwitansi resmi perusahaan.
Tindakan ini dilakukan sejak Desember 2023 sampai bulan Mei 2024. Perusahaan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 14 juta.
Gilang terancam melanggar Pasal 374 KUHP. Atas perbuatannya, Majelis Hakim PN Serang memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara. ( red )




