Cakrabhayangkaranews.com, Pekanbaru/Riau – Kasus dugaan korupsi yang ditaksir senilai Rp21 milyar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak yang melibatkan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Berbahaya serta Beracun (B3), Ali Amran SE, MM, berlanjut ke tahap pemanggilan di Mapolda Riau.
Eva Zahra, bendahara pengeluaran pada DLH Siak tahun anggaran 2018 membenarkan telah menerima surat atas pemanggilan dirinya dari Polda Riau, Kamis 19 Mei 2022 lalu.
Surat itu berisi klarifikasi dan permintaan keterangan. “Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja dan kegiatan di DLH Siak 2018,” paparnya
Guna kepentingan permintaan keterangan, Eva akan menjalani pemeriksaan oleh Kompol Detis Mayer Silitonga, SH selaku Kanit 4 Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau besok, Senin (23/5/2022).
Selaku bendahara pengeluaran pada tahun anggaran 2018, Eva mengaku siap lahir batin untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Dan juga sebagai warga negara yang baik akan memberikan keterangan secara koperatif dan bekerja sama memberikan keterangan apa yang dibutuhkan penyidik Polda Riau,” pungkasnya.
Tabrani Al Indragiri selaku pengurus KNPI dan sekaligus pelapor dalam kasus dugaan korupsi di DLH Kabupaten Siak mengapresiasi kinerja dari pihak penegak hukum Polda Riau.
“Ya, ternyata keadilan masih ada di negeri ini terkait dengan laporan kita ini,” singkatnya.
Adapun nama yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi ini di antaranya Wan Fajri selaku Kadis DLH Siak, Veri Suriani Kasubbag Keuangan, Ari Hamdan bendahara penerima, Eva Zahra mantan bendahara dan Tamzil selaku PPTK.
“Semoga proses pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan,” pinta Tabrani. (red)







