Kotabaru Kalimantan Selatan.
Cakrabhayangkaranews. com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Kalimantan Selatan melimpahkan berkas kasus terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi kepada Pengadilan Negeri Kotabaru.
Kasus dugaan penyelewengan tersebut disampaikan oleh Kejari Kotabaru Andi Irfan, SH. melalui kasi Pidum Kejari Kotabaru, Seno Aji, SH. Kepada awak media Kotabaru, Selasa 02-08-2022.

Sino Aji menjelaskan kepada wartawan (awak media), bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banjarmasin Kalimantan Selatan telah melimpahkan kasus BBM tersebut kepada Kejari Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan Locus delicty wilayah Hukum Kabupaten Kotabaru, berkas kasusnyapun telah dinyatakan P.21 kepada Pengadilan Negeri Kotabaru, kasusnya akan segera disidangkan diPengadilan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan.” Ucap Kasi Pidum Kejari Kotabaru.
(Syafruddin).




