Kejari Tolitoli Tunjuk JPU Teliti Berkas Tersangka SW Pemilik Modal PETI

Albertinus P Napitupulu

Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), sudah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penetapan SW — pemilik modal sebagai tersangka pertambangan tanpa izin (PETI) — Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan oleh penyidik Gakkum KLHK kepada Kejari Toli-toli. Itu sudah diterima serta menunjuk lima orang JPU, guna meneliti berkas perkara tersebut yang akan dilimpahkan Gakkum KLHK ke Kejari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu dihubungi dari Palu, Kamis (18/1/2024).

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari tersangka lewat kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Toli-toli terhadap sahnya penangkapan dan penahanan tersangka.

Dielaskan pula, atas penetapan tersangka SW tersebut, puluhan masyarakat tergabung dalam Front Masyarakat Malempak Desa Dadakitan (Format) melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menilai penahanan SW sebagai tersangka, tidak sesuai mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku, dimana penertiban tersebut ada ratusan jiwa mengalami dampak sosial atau kehilangan mata pencaharian sebagai sumber penghasilan sehari-hari.

Terkait penahanan tersangka SW kata dia, merupakan kewenangan penyidik Gakkum KLHK dan ada wadahnya praperadilan bila tidak sependapat dan menganggap penyidik ada melakukan prosedur cacat. “Bisa praperadilan,” katanya.

Terkait adanya rumor bahwa kejaksaan tebang pilih dalam penertiban PETI, Kajari menegaskan obyektif dan menindak tanpa tebang pilih. Semua aktivitas tambang ilegal dipastikan melalui proses penyelidikan dan akan dilimpahkan ke pihak penyidik yang berwenang.

Diambahkan, pihaknya bersama Gakkum KLHK bakal menelusuri aliran dana upeti kepada siapa saja pihak terkait menerima uang hasil pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut. Penelusuran, bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami menunggu informasi perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK terkait pihak yang menerima hasil PETI tersebut,” pungkasnya.* jml – jay

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *