Gorontalo – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Dari beberapa proyek yang diduga bermasalah dan mencuat di Kabupaten Gorontalo, salah satunya adalah proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Talumelito.
Informasi yang diperoleh CBN bahwa proyek TPA Talumelito dibawah tanggung jawab Balai Cipta Karya Kementerian PUPR. Anggarannya sekitar Rp. 12 milyar rupiah, tahun anggaran 2020 lalu.
Tidak main-main, karena penyelidikan proyek TPA Talumelito, diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan atas proyek tersebut, oleh tim yang dibentuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. “Tim Kejati Gorontalo serius akan mengecek proyek tempat pembuangan akhir sampah di Desa Talumelito, Kabupaten Gorontalo itu,” sebut sumber CBN di Gorontalo.
Pernyataan Mikson Yapanto — staf ahli Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel — kian menguatkan bahwa proyek TPA di Desa Talumelito, telah menjadi prioritas lidik Kejati Gorontalo pekan-pekan ini.
Atas perkembangan akan dilidiknya proyek TPA Talumelito, CBN berusaha menghubungi link Kajati Gorontalo Risal Nurul Fitri, S.H, namun belum.berhasil.
“Saya dapat infonya begitu. Dari bagian pidana khusus yg turun”, kata Mikson semalam yang kemudian diteruskan ke CBNm Selasa (25/1/2022) pagi.
Kembali ke laptop. Kasus TPA itu ternyata telah ramai dibicarakan orang setelah Mikson men-share videonya di grup watsap.
Pada tayangan video, nampak beberapa pekerjaan beton proyek TPA seperti tidak berkualitas.
Tidak sampai disitu saja, mantan anggota DPRD Gorontalo itu malah menghubungi langsung Kajati dan mengabarkan dugaan ketidak beresan pekerjaan proyek tersebut.
Anehnya, hanya berselang dua hari sejak kasus ini muncul, Rustam Akili, juga staf ahli Rahmat Gobel, mengatakan proyek tersebut tidak ada masalah. “Setelah saya lihat langsung ke lapangan pekerjaannya bagus”, kata Rustam yang mengaku mendapat tugas dari DPR khusus mengecek kebenaran laporan Mikson itu. Pernyataan Rustam itu dimuat di beberapa media online.
Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Humas Gorontalo Corruption Watch Dedi Idji yang dimintai pendapatnya Selasa (25/1/2022) pagi mengatakan, sudah benar langkah yg diambil Kejati membentuk tim untuk menindak lanjuti laporan masyarakat.
Sedangkan tentang pernyataan Rustam menurut Dedi, tidak punya kompetensi untuk menilai. Apalagi sampai memastikan bahwa pekerjaan TPA itu sudah sesuai bestek, sebab Rustam bukan ahli konstruksi. “Dia kan diberi tugas bukan untuk menilai, tapi untuk mengumpul data lalu disampaikan kepada yang memberi tugas”, kata Dedi.
Aktivis antikorupsi ini berharap Kejati bisa segera menyelesaikan kasus ini. “Kalau cukup bukti diproses, kalau tidak cukup bukti ya dihentikan”, tegas Dedi Idji.* jay





