Kementerian PU Tindak Lanjuti Permen PUPR No 28 Tahun 2015 – Tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Banano

Atas : Wakil Bupati Touna, Hj. Surya, S.Sos., M.Si. dalam  kegiatan Sosialisasi hasil Kajian dan Penetapan Garis Sempadan Danau Banano di Kecamatan Tojo Kab.Touna Kamis, 8 Oktober 2026

Permen PUPR No.28/PRT/M/2015, tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau , menjadi acuan teknis utama dalam menetapkan jarak minimal sempadan. Dan sesuai Pasal 12, garis sempadan danau ditetapkan minimal 50 meter dari tepi muka air tertinggi. Selanjutnya, aturan ini digunakan oleh Pemkab Tojo Una una dan BWS Sulawesi III Palu dalam melakukan kajian lapangan di Danau Banano Kecamatan Tojo.

Tojo Una una, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Sosialisasi dan Penetapan Sempadan Danau Banano I, II dan III yang digelar Kamis (8/10/2026) bertempat di Desa Banano Kecamatan Tojo, una-una Kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai bahan tindak tindak lanjut, Pelaksanaan Teknis Kajian Penetapan Garis Sempadan Danau sejak awal tahun 2026.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu, Medya Ramdhan, S.T. — melalui Kepala seksi Operasi dan Pemeliharaan Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Hermin Haryady, ST, M.Si — dalam kegiatan Sosialisasi dan Penetapan Garis Sempadan Danau Banano di Kecamatan Tojo, Kamis ( 8/10/206) memaparkan bahwa Danau Banano merupakan salah satu aset penting di Kabupaten Tojo Una una, Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki peran strategis dari aspek ekologi, sosial dan ekonomi. Dan ia menekankan bahwa Danau Banano tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya Air dan habitat keanekaragaman hayati. Namun sebagai penyangga sistem lingkungan , serta juga menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar melalui kegiatan perikanan, pertanian, pariwisata , dan aktifitas Sosial Budaya,” ungkap Hermin Haryadi.

Menurut Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan BWS Sulawesi III Palu Hermin Haryady. ST.M.Si bahwa seiring dengan meningkatnya aktifitas manusia dan perubahan penggunaan lahan di sekitar Danau, tekanan terhadap kualitas lingkungan dan keberlanjutan fungsi Danau semakin besar. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang yang terintegrasi dan berbasis data untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan,” tandasnya.

Ditegaskannya bahwa pengendalian pemanfaatan ruang di Danau Banano 1, II dan III, bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, aman,.lestari dan berkelanjutan dan sekaligus mendukung pencapaian pembangunan daerah yang tentunya berwawasan lingkungan dan berketahanan terhadap perubahan.

PENTINGNYA PENGENDALIAN & PEMANFAATAN RUANG.

Pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan untuk menjaga fungsi E/ekologis, sosial dan ekonomi kawasan, serta menjamin pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Selain itu, tentang pasar pelaksanaan – bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan daya dukung lingkungan.

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA SASARAN.

Maksud dari pekerjaan ini adalah mendukung kegiatan perlindungan dan pengendalian sumber daya yang ada pada Danau dan sekitarnya untuk keperluan pengaturan pemanfaatan sempadan Danau agar fungsi Danau Banano tetap terjaga.

Sementara, tujuan dari Kajian dan Penetapan Sempadan Danau Banano adalah tersusunya dokumen kajian dan penetapan garis sempadan Danau Banano sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.28 tahun 2015, tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan dokumen usulan tentang penetapan sempadan Danau Banano.

SASARAN

Terlaksananya kajian sempadan Danau Banano 1,II dan III . Dan terindentifikasinya kepemilikan lahan / Tanah dan bangunan di Sempadan Danau Banano, I, II dan III. Serta terpetakanya rencana garis sempadan Danau Banano I, II dan III yang akan di tetapkan beserta lahan /tanah dan bangunan yang terdapat di dalam sempadan. Serta terlaksananya Sosialisasi hasil kajian sempadan Danau kepada Tim Kajian Penetapan Sempadan Danau Banano di Kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah.

Dalam agenda Sosialisasi dan penetapan garis sempadan Danau Banano yang sekaligus di rangkaikan dengan Peletakan batu pertama Patok Garis Sempadan Danau Banano oleh Wakil
Bupati Tojo Una una Hj.Surya, S.Sos, M.Si kamis ,( 8/10/2026). Sebagai awal tata kelolah Danau Banano di Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una una.

Wakil Bupati Tojo Una una Hj.Surya, S.Sos.M.Si dalam Gelar Sosialisasi tersebut di dampingi Oleh Kapala Baperida Moh Arsad, S.E.M.Si, dan di hadiri 5 ( lima) instansi terkait yang merupakan bagian dari Tim Teknis ,dan unsur Forkopimcam Wilayah Kecamatan Tojo

Wakil Bupati Tojo Una una Hj.Surya, S.Sos.M.Si dalam gelar sosialisai mengatakan penetapan garis sempadan Danau Banano 1,II dan III bukan hanya sekedar kepentingan Birokrasi, akan tetapi lebih dari itu sebagai bagian investasi masa kini dan pada masa akan datang, untuk melindungi Fungsi Danau Banano yang merupakan penyangga Sumber Daya Air.

Danau Banano di wilayah Kecamatan Tojo sebagai salah satu Obyek Wisata dan di harapkan ke depan akan dapat di wujudkan sebagai salah satu Destinasi wisata ( Rest Area) di Kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah.* dar

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *