Kepala Dinas Perhubungan.Kab. Kotabaru Provinsi Kalimanatan selatan, Kahirian Anshari, S.STP.,M.Si, Katakan Titik Parkir tidak bisa dilakukan sepihak, harus mrlalui SK.Bupati Kotbaru.

Kotabaru Kalsel.CakrabhayangkaraNews.com (CBN).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Khairian Anshari, S.STP.,M.Si, menegaskan bahwa seluruh lokasi parkir resmi di wilayah Kotabaru harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Kebijakan ini ditegaskan untuk menertibkan maraknya parkir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dishub Kotabaru, Khairian Anshari, S.STP., M.Si, mengatakan penentuan titik parkir tidak bisa dilakukan secara sepihak, termasuk oleh dirinya sebagai pimpinan instansi.

“Penetapan lokasi parkir memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa SK Bupati, titik parkir tersebut tidak bisa disebut resmi,” ucap Kadishub.Kotabaru,, Sabtu, 31-01-26.

Ia menjelaskan, Dishub hanya menangani pengelolaan parkir di tepi jalan umum, sedangkan sejumlah area khusus berada di bawah kewenangan instansi lain. Lokasi seperti Pasar Kemakmuran, RSUD, hingga kawasan wisata tertentu dikelola oleh dinas terkait dan berkontribusi melalui pajak ke Bapenda Kotabaru.

Sebagai upaya penertiban, Dishub telah memasang papan informasi resmi di setiap titik parkir yang menjadi kewenangannya. Informasi tersebut memuat tarif parkir, identitas juru parkir, hingga keterangan pengelola.

Ke depan, Dishub Kotabaru berencana memperluas penggunaan pembayaran non-tunai guna meningkatkantransparansi dan meminimalkan kebocoran retribusi, Tegas, Dishub Kotabaru, Kairian Anshari, S.STP,. M.Si, * Syaf.

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *