img 20250215 wa0024

CBN, Kotabaru Kalsel – Kepala Dinas Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kotabaru DR.Ir.Suprapri Tri Astuti, ST.,MM sidampingi Kuasa Hukum lnya Noor Ipansyah, SH.,MH lakukan Konferensi pers dan melaporkan tiga akun Media Sosial (Medsos) ke-Kapolres Kotabaru Senin 10 Pebruari 2025, Kadis PUPR paparkan di forum konferensi pers tentang berita-berita miring yang beredar di-media online serta Media Sosial (Medsos), bertempat di Kantor PUPR Kotabaru, jalan Sisingamangaraja ni.19 Kotabaru Kalimantan Selatan.

Konferensi pers dihadiri selain Kadis PUPR, DR.Ir.Suprapti Tri Astuti, ST.,MM dan Noor Ipansuah, SH.,MH kuasa Hukum Kadis PUPR, juaga dihadiri oleh Sekretaris PUPR Kotabaru, Dwi Handoko,ST., MM, jajaran Kepala Bidang, Staf PUPR, serta puluhan Wartawan dari berbagai media yang ada diKotabaru. Kuasa Hukum Kadis PUPR mebgatakan, ada dua yang disampaikan dalam forum ini, pertama tentang Klarifikasi pekerjaan yang dilakukan oleh PUPR Kitabaru, yang kedua rencana tindakan pelaporan terhadao akun fake di media sosial, ” ucap Kuasa Hukum.

Kepala Dinas PUPR, DR.Ir. Suprapti Tri Astuti, ST.,MM yang didampingi oleh Kuasa Hukum Noor Ipansyah, SH.,MH. Kadis PUPR mengatakan tiga akum media Sosial itu diduga telah melakukan tindakan yang merugikan berakibat tercemarnya nama baik disebabkan adabya postingan-postingan dengan gambar editan dan pembarian Caption- Caption yang mengiring opini publik sehingga postingan tersebut telah membentuk persipsi buruk terhadap pihak pelapor yang mempengarugi kinerja dan kehidupan sehari hari, juga brrdampak kepada kolega serta keluarga pelapor,” terang Kadis PUPR.

Ketiga akun itu adalah, Lambe Banua l, Poros Keadilan, dan Kalimantan Berisik, kadis PUPR menganggap dirugikann moril dan mengarah kepada pencemaran nama baik, baik kepada nama institusi atau juga kepada nama baik peribadi Suprapti Tri Astuti sebagai Kadis PUPR Kotabaru,” jelas Kadis PUPR.

Lajut Suprapti Tri Astuti, perlu saya tekankanndiforum ini, terkait laporan yang saya sampaikan kepada.puhak kepolisian Kotabaru, saya bukan melaporkan insan pers, tapi yang dilaporkan ada akun media sosial yaitu, Lambe Banua, Poros keadilan dan Kalimantan Berisik, ” tegas Kadis PUPR.

Kuasa Hukum Kadis PUPR Kotabaru menambahkan, menuntutnya uanggahan ketiga akun medsos tersebut telah memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mereka menggugah gambar yg sudah diedit dengan Caption yang menggiring opini. Ini merugikan moril, materil, dan penggugah buruk terhadap proses pembangunan yang dilakukan oleh PUPR , ” Jelas Astuti.

Kadis PUPR melanjutkan, Proyek yang menjadi pengawasan PUPR adalah, proyek peningkatan ruas jalan Desa lalapin Kecamatan Hampang, Peningkatan Struktur ruan jalan desa Siayuh – Sampanahan Kecamatan Kelumpang Barat, Proyek rehab total Mesjid Agung Khusnul Khatimah Kecamatan Lulau Laut Utara, Pembangunan Darmaga Kapal Wisata dan Tugu Tondak, Proyek ruas jalan desa Mandin – Gunung Ulin – Gunung Sari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,” trang Astuti.

Kadis PUPR melanjutkan lagi, dikatakannya ada sorotan yang mengatakan bahwa, ada beberapa proyek terkait dengan PUPR yang Mangkrak. Kadis PUPR Kotabaru mengatakan tidak ada proyek dibawah pengawasan PUPR yang mengkrak, dijelaskannya,
(1).Proyek Peningkatan rua jalan Desa Lalapin Kecamatan Hampang, panjang 2,1 Km berupa aspal 2 lapis, PUPRtelah melakukan pemutusan pada tanggal 28 Nopember 2024, karena penyedia tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan PUPR juga melakukan tindakan pasca pemutusan kontrak yaitu, klaim jaminan dan sangsi hitam (blacklist) terhadap penuedia.

2).Peningkatan Strukru ruas jalan Desa Siayuh – Sampanahan Kecamatan Kelumpang Barat. Kadis PUPR mengatakan tidak benar peroyek itu mengkrak, karena proyek itu tahap penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran, pemberian anggaran sudah sesuai dengan Perpres no.16 thn 2018, tentang pengadaan barang dan jasa.

(3).Proyek rehab total Mesjis Agung Khusnul Kahtimah Kotabaru, ini juga tidak benar dikatakan mangkrak, memang pekerjaannya belum selesai pada saat akhir kontrak yaitu pada tanggal 25 Desember 2024 , tapi penilaian PPK baik secara teknis atau non teknis, penyedia dianggap mampu dan berkomitmen untuk meneyelsaikan pekerjaan tersebut, maka diberi Adendum waktu.

(4).Pembangunan Darmaga kapal wisata dan Tugu Tondak, Tuti mengatakan, Proyek ini.juga tidak benar vila dikatakan mangkrak. Memang benar kata Kadis PUPR belum selesai saat akhir Kontrak pada tanggal 28 Nopember 2024, tetapi berdasarkan penilaian PPK baii secara teknis ataupun secara non teknis, penyedia dianggap mampu dan berkomitmen akan menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut, maka diberikan Adendum waktu, yaitu diberikan kesempatan segingga pekerjaan proyek diatad dengan dikenakan Denda keterlambatan sehingga pekerjaan melampaui tahun anggaran 2024.

Pemeberian kesempatan ini mengacu kepada Perpres no.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah melalui penyedia,”jelas Kadis.PUPR lagi.

Kadis PUPR melanjutkan lagi, menjawab beberap wartawan, diantaranya,

(1).Bagaimana cara mengatasi Kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan Pekerjaannya, sehingga kedepan tidak lagi ditemukan Kontraktor yang seperti ini.

(2). Kontraktor yang mau lelaksanakan pekerjaannya, tapi ada bebera bangunan yang bersertipikat dilokasi tersebut, sehingga Kontraktor (PT.STC) membatalkan Kontraknya tersebut.

(3). Kenapa Jalan Raya Baharu Utara ( jalan raya tanjakan ) Desa Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Sigam menuju jalan raya Berangas Kecamatan Pulau Laut Tinur, sudah beberapa tahun belum realusasunya, pada sudah ada ketetapan anggarnyan.

Kadis PUPR Kotabaru DR.Ir. Suorapti Tri Astuti, ST.,MM. menjawab dari beberapa wartawan, alham dulillah sudah terjawab semuanya dengan baik jelas, namun, yang ditanyakan oleh wartawan Mednas online & Cetak, Cakra Bhayangkara News.com hanya dijelaskan.

Astuti menjelasakan, Peroyek Jalan raya Tanjakan Desa Baharu Utara menuju jalan raya Kecamatan Pulua Laut Timur Kabupaten Kotabarub, Proyek itu bukan berkaitan dengan PUPR Kotabaru, akan tetapi proyek itu berkobtrak dengan PT.Sebuku Tanjung Coal (STC), proyek itu dananya dengan menggunakan Konpensasi senilai 26 miliyar rupiah. Anggaran senilai ini dipergunakan untuk proyek tanjakan jalan raya Desa Baharu Utara Kecanatan Pulau Laut Sigam menuju jalan per tigaan raya pulau laut timur ( Depan Kantor Camat Pulau Laut Timur ) pertigaan menuju Desa Sungai limau,” jela Kadis PUPR.

DR.Ir.Suprapti Tri Astuti, ST.,MM. mengakhiri, dikatakannya, untuk memestikan kapan dilaksanakan proyek itu, para wartawan bisa Klarifikasi kepada PT.Sebuku Tanjung Coal (STC) Kotabaru,” tutupnya. * ( Syaf )

Share :