Kotabaru Kalimantan Selatan.
Cakrabhayangkaranews.comKepala Perwakilan Kalimantan Selatan, Ombudsman RI, Hadi Ragman, S.I.P., MPA. ( Mgmt ), mengapresiasi kepada Panitia.Pelksana atas diselenggarakannya Sosialisasi dan Penanda Tanganan Komitmen Bersama Pemenuhan Pelayanan Publik Desa, kegiatan yang positif ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, dalam hal ini oleh Kepala Inspektorat, Rabu, 19-10-2022 di Gedung Paris Barantai Kotabaru Kalimantan Selatan.

Kegiatan dihadiri dan diikuti oleh Perwakilan Forkopimda Kotabaru, Asisten Bidang Pemerintahan, Bidang Perekonomian dan Kesra, Kepala SKPD Kotabaru, Nara Sumber, Tim Ombudsman, para Camat se Kabupaten Kotabaru, 198 Kepala Desa se Kabupaten Kotabaru, Panitia Pelaksana dan para undangan.

 

Kepala perwakilan Ombudsman, Hadi Rahaman menagatakan, kehadiran Ombudsman dalam kegiatan ini adalah, untuk membantu membangun Desa Anti Maladministrasi dan Pemenuhan Pelayanan Publik Desa, kami sangat berharap pratek praktek Pelayanan Publik yang baik dan agar teraplikasi sampai kelivel desa dalam Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan ini.” Ucap Hadi Rahman.
Kegiatan ini sangat penting dan Strategis, efeknya sangat luar biasa, dapat membangun untuk pencegahan Maladministrasi, sekaligus dapat mencegah praktek Korupsi menunju birokrasi yang bersih, Akuntabel dalam rangka mewujudkan Pelayanan Publik yang prima.

Untuk.mencapainya, ada 3 hal yang utama dihadapi oleh desa, ” Pertama, minimnya Standar pelayanan Publik di desa, Kedua, Penerapan perinsif perinsif Good Governance masih lemah, yang Ke- tiga adalah, belum adanya Interkoneksi yang kuat antara penyelenggara pelayanan publik didesa dengan pusat Kota, kesemuanya itu berpengaruh untuk percepatan penanganan keluhan masyarakat.” Jelas Perwakilan Ombusaman RI.

Lanjut Hadi Rahman Kepala Perwakilan Kalimantan Selatan Ombudsman RI, menjawab tanya wartawan Media ini, fungsi Ombudsman adalah, untuk memgawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara dan Pemerintah, baik ditingkat Pusat ataupun sitingkat Daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) atau milik swasta, milik perorangan yang bertugas untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik tertentu.

 

Hadi Rahman melanjutkan, Ombudaman adalah sebuah Lembaga Negara yang mengawasi Pelayanan Publik, Ombudsman bertugas melindungi masyarakat terhadap Penyalahgunaan wewenang, Pelenggaran hak, dan Keputusan yang tidak adil dari aparat Pemerintah. Ombudsman dalam menjalankan tugasnya menerapkan perinsif perinsif, diantaranya Kepatusan, Keadilan, Non Diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Berkeseimbangan, dan Keterbukaan.

Hari ini, dilaksanakannya Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembentukam Desa Anti Maladministrasi dan Pemenuhan Pelayanan Publik Desa Sekabupaten Kotabaru, Pemerintah Daerah Kotabaru, Kepala SKPD Para Camat se Kabupaten Kotabaru, 198 Kepala Desa se Kotabaru, berkomitmen untuk meningkatkan Sinergisitas dan Koordinasi dalam upaya pencegahan Maladministeasi dalam Pelayanan Publik kepada masyarakat dan Pemgelola Dana Desa, mingkatkan Pelayanan Publik.melalui penyediaan Standar Publik, aturan Pendukung serta sistem pamgaduan Masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan di Desa dan Pembentukan Desa Anti Maladministrasi disemua Kecamatan dalam Kabupaten Kotabaru.

Kepala Ombudsman RI. Perwakilan Kalimanatan Selatan, Hadi Rahman, S.I.P., MPA, paparkan terkait kewenangan Kepala Desa pembuatan surat surat tanah dengan bentuk apapun, dijelaskannya, Kepala Desa tidak.ada hak atau tidak ada kewenangan untuk membuatkan surat surat tanah dengan bentuk apa saja, yang punya kewenangan adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), kewenangan Kepala Desa hanya sebatas mengetahui, bahawa masyarakatnnya
Benar mengarap tanah garapannya adalah milik Negara. Di jelaskannya lagi, warga masyarakatnya bisa menggarap tanahnya utk.melakukan usaha selama 20 tahun, setelah itu, bila tidak tergarap lagi, kembali ke Negara ( bukan kembali kepada Kepala Desa ).

Hadi Rahman mengakhiri, dinelaskan lagi, tanah yang digarap oleh masyarakat selama 20 tahun, ada diantaranya mandek terhenti garapannya ( misalkan, terhenti 5 tahun ) namun tanah itu tetap ada haknya masyarakat yg menggarap itu, untuk.menggarapnya lagi, namun status legalitas tanahnya tanahnya agar ditingkatkan, dengan permohonan melalui BPN setempat.” Tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI.Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, S.I.P., MPA.
( Syafruddin )

Share :