Gorontalo – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Perkara pencemaran nama baik mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan terdakwa aPerkar

nggota DPRD Adhan Dambea siang tadi (15/6) digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua DPRD Dr. Paris Yusuf.

Dalam keterangannya Paris menegaskan pergeseran anggaran sebanyak 11 kali dalam bulan Mei 2019 tidak lazim dan melanggar. Kata dia, lazimnya setahun cukup tiga kali pergeseran.

Dia juga menegaskan, gubernur tidak dibenarkan merubah anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda Perubahan karena secara hirarki Perda lebih tinggi dari Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur.

Penegasan Paris itu menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa yang menanyakan apakah dibolehkan dilakukan pergeseran anggaran sebanyak 11 kali dalam sebulan dan gubernur yang merubah anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda Perubahan hanya dengan Surat Keputusan Gubernur.

Pada sidang sebelumnya Kepala Inspektorat Sukri Gobel juga telah menegaskan bahwa gubernur tidak boleh merubah Perda.

Perkara ini bermula dari pernyataan Adhan, mantan Walikota Gorontalo, di salah satu media online bahwa diduga ada dana hibah sebesar Rp. 53 milyar raib dari APBD-P 2019. Dana diduga dipakai Rusli untuk melakukan serangan fajar pada PIleg 2019.

Sedangkan angka Rp. 53 milyar tersebut adalah selisih yang tercantum di APBD-P dan SK Gubernur tentang Penjabaran APBD-P. Pada APBD-P tercantum Rp. 202 milyar sedangkan pada SK Gubernur dirubah menjadi Rp. 288 milyar.

Majelis perkara ini terdiri dari Hascaaryo (ketua), Muhammad Fahmi dan Irwanto (anggota). Sidang ditunda Rabu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.* jay

Share :