screenshot 20240711 095610 1
screenshot 20240711 095607 1
screenshot 1 – 2

TOUNA, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis (sabu) di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Pemuda berinisial AAL alias Gego (29) ditangkap setelah petugas mendapat informasi pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto saat konferensi pers, Rabu (10/7/2024).

AKBP Ridwan mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 31 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (8.92) Gram.

“Selain sabu, juga diamankan 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, Uang sebesar Rp.185.000,-(seratus delapan lima ribu rupiah) serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru,” ujar Kapolres.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket dibeli dari salah satu warga Ampana dengan cara buang alamat,” sambung Kapolres.

“Akibat perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.* sihumas restouna – dar

Share :