Ketua DPRD Kotabaru Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Tetapkan, Umumkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Priode 2025-2030

CBN, Kotabaru Kalsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Lakukan Rapat Paripurna Istimewa tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih periode/masa bhakti tahun 2025-2030 serta mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru priode tahun 2021-2025 melalui Rapat Paripurna Istimewa, Senin 13-0102025.

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan, umumkan hasil rapat pelino terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru yang telah menetapkan Paslon H.Muhammad Rusli, S.Sos dan Syairi Mukhlis, S.Sos, sebagai Bupati dan wakil Bupati Kotabaru terpilih pada Pilkada serentak 2024 untuk masa Jabatan Priode tahun 2025-2030.Rapat Paripurna berlangsung diruangan Sidang Paripurna Kantor DPRD Kotabaru dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Suwanti didampingi oleh wakil Ketua DPRD Khairil Anwar dan anggota DPRD Kotabaru.

Rapat Paripurna dihadiri selain oleh Unsur Forkopimda Kotabaru, juga hadir Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Asiten dan Staf Ahli Bupati Kotabaru serta SKPD Kotabaru.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Menggelar Rapat Paripurna Istimewa Tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih untuk masa periode 2025-2030. Dan Pengumuman ini juga mencakup Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2025.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kotabaru mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru yang menetapkan pasangan H.Muhamamd Rusli, S.Sos dan Syairi Mukhlis, Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih dalam Pilkada serentak 2024 untuk masa Jabatan Periode 2025-2030.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung diruangan Sidang Paripurna Kantor DPRD lantau III. rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi oleh wakil Ketua DPRD Kotabaru Khairil Anwar.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan huruf B serta ayat (2) huruf A dan huruf B diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan Pemberhentian.

Lanjut Khairil,” Sesuai dengan tatib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2024 pasal 36 DPRD mempunyai tugas dan wewenang Huruf (e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh warga Masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kotabaru hari senin, tanggal 13 Januari 2024,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kotabarau, Khairil Anwar melanjutkan lagi, berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru No.005/PL.02.6-BA/6302/2025, tanggal 09 Januari 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024.

“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) H.Muh. Rusli, S.Sos dan Syairi Mukhlis, S.Sos sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 72.088 (Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Delapan) suara,” ucapnya.

Sambutan Bupati Periode 2021-2025
H. Sayed Jafar yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru Khairul Aswandi, atas Nama Pemerintah Daerah mengucapkan, apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kotabaru atas dapat dilaksanaannya Rapat Paripurna Istimewa ini, dan akan bersama-sama menyaksikan pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.

“Saya ucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan memperoleh mandat dari masyarakat Kotabaru. Semoga amanah yang diberikan kepada Bapak dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dapat membawa Kabupaten Kotabaru menuju kemajuan yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj.Sekda Kahiru Aswandi juga menyampaikan, bahwa masa jabatan sebagai Bupati Kotabaru periode 2021-2025 akan segera berakhir.

Lanjut Pj Sekda Kotabaru Khairu Aswandi, “Saya ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan DPRD, Partai Politik, serta Kepada seluruh Masyarakat Kotabaru atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada saya selama ini, dan saya memohon maaf bila masih terdapat kekurangan dalam memenuhi pelayanan dan pembangunan yang belum terpenuhi selama masa jabatan saya,” jelasnya.

Diakhir Rapat Paripurna, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru beserta Anggota DPRD serta yang hadir dalam kegiatan tersebut mengucapkan selamat langsung kepada calon Bupati Kotabaru terpilih 2025-2030, ” tutupnya.*Syaf.

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *