Khairil Anwar Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Pimpin Rapat Paripurna DPRD ke- 18 masa sidang III thn 2025/2026.di- Gedung DPRD Lantai III Kotabaru Kalsel

CBÑ, Kotabaru Kalsel – Khairil Anwar,Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Pimpin Rapat Paripurna DPRD Kotabaru ke-18 masa persidangan III tahun 2025/2029,Senin 16-06-2025, bahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS).

Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mematangkan rencana pembangunan tahun anggaran 2025. Hari ini, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menghadiri Rapat Paripurna DPRD ke-18 masa persidangan III tahun 2025/2026, bertempat di gedung DPR Kotabaru.

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Khairil Anwar.

Melalui pidato Bupati H. Muhammad Rusli,S.Sos,yang dibacakan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis,S.Sos, disampaikannya bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 tetap berpijak pada visi besar “Kotabaru Hebat” yang merupakan singkatan dari Hebat adalah, Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh, menuju daerah maju dan berkelanjutan.

Wabup Kotabaru menegaskan, misi Pemkab Kotabaru kini berfokus pada:

Peningkatan daya saing SDM yang unggul dan kreatif,
Pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis potensi lokal dan inovasi,

Penguatan birokrasi serta tata kelola pemerintahan,dan pemerataan infrastruktur daerah untuk mendukung ketahanan wilayah dan keberlanjutan lingkungan.

Pendapatan Daerah dan Fokus Optimalisasi.Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan KUPA-PPAS ini turut mempertimbangkan dinamika perekonomian nasional, termasuk arah kebijakan fiskal pemerintah pusat dan potensi keuangan daerah tahun berjalan.

“Kebijakan umum pendapatan diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penerimaan lainnya. Kita ingin target penerimaan tercapai tepat waktu dan tepat sasaran,” ungkap Syairi.

Untuk itu, Pemkab akan mengelola tata kelola pemungutan pendapatan dengan standar baku dan teknologi terbaru,

Mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi,
Memaksimalkan pemanfaatan aset daerah dan hasil usaha BUMD,

Serta merevisi peraturan daerah yang dinilai tak lagi relevan, demi mempermudah investasi dan pelayanan publik.

Dalam perubahan KUA PPAS ini, total pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp3,63 triliun, dengan anggaran pelaksanaan program dan kegiatan sebesar Rp4,43 triliun, serta biaya belanja daerah senilai Rp799 miliar.

Selisih ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah, termasuk dari SILPA tahun anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wabup Syairi Mukhlis menutup pidatonya, dia mengatakan dengan harapan kuat akan sinergi antara legislatif, eksekutif, serta berbagai elemen masyarakat.

“Kami berharap dukungan dari DPRD, Forkopimda, parpol, tokoh masyarakat, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat agar proses pembahasan berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi pembangunan Kotabaru ke depan,” ujarnya.

Sebagai penutup acara, Wakil Bupati secara simbolis menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada Wakil Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan.* Syaf.

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *