Bangka Barat Cakrabhayangkaranews.comBertepat di ruang Catur Prastya Polres Bangka Barat dilaksanakan Jumpa Pers penetapkan mantan Plt. Direktur Rumah Sakit Umun Daerah Sejiran Setason Babar, YW dan Bendahara ET sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Senin (02/01/2023).

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, mengatakan YW sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2022 dan hari ini perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat”, kata Kasat Reskrim.

“Keduanya menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain, namun pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegaiatan jasa pelayanan kesahatan dan dibuatkan kwitansi (fiktif),” ungkap Kasat Reskrim.

“Sebelumnya telah dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 750.416.398,” jelas Kasat Reskrim.

Kepolisian menyita barang bukti berupa Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Foto Copy Rekening Koran Bank, Kwitansi pembayaran Jasa (JP) Pelayanan Kesehatan yang diduga fiktif dan dua bidang surat tanah milik YW dan ET

“Keduanya dikenakan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Kasat Reskrim.

Share :