CBN, Kefamananu, TTU, NTT – Dengan diterbitkannya SP2HP oleh penyidik Reskrim Polres TTU hari ini, Tim Kuasa Hukum dari korban Marselinus Bouk, pemilik sapi memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah progresif dan kinerja baik yang ditunjukkan oleh rekan-rekan penyidik dalam proses penyelidikan kasus pencurian sapi di Desa Hautes. Kami optimis bahwa kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan guna penetapan tersangka.
Hal ini disampaikan kuasa hukum korban pencurian Marsilnus Bouk, Adv. Oktovianus Fahik, S.H., C.Md, kepada media ini, Rabu, 01 April 2026.
Namun, di tengah apresiasi tersebut, kami merasa perlu menyampaikan catatan hukum kritis terkait mekanisme pembuktian yang sedang berjalan.
Konfrontasi Tidak Lagi Relevan Jika Unsur Pidana Jelas
Secara prinsip hukum, konfrontasi antara korban, saksi, dan terduga pelaku seyogianya tidak menjadi kewajiban mutlak dalam tahap penyelidikan, kecuali apabila alat bukti yang ada dinilai lemah atau belum cukup untuk mengonstruksikan suatu peristiwa pidana.
“Filosofi KUHP dan KUHAP yang berlaku menegaskan bahwa konfrontasi umumnya dilakukan ketika status para pihak telah jelas atau ketika terdapat keragu-raguan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.
Dalam kasus ini, unsur-unsur tindak pidana pencurian telah terpenuhi secara jelas (daadwerkelijkheid). Fakta di lapangan menunjukkan adanya saksi mata yang melihat langsung peristiwa kejahatan, serta pengakuan dari para terduga pelaku.
Dengan demikian, melanjutkan konfrontasi di tahap ini dianggap tidak efisien dan menghambat kepastian hukum,” tegas pengacara muda asal kefa,Biboki ini,Tim Kuasa Hukum.
Kami menilai, dengan bukti-bukti kuat yang telah diserahkan, kasus ini seharusnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Untuk memperkuat posisi ini, Tim Kuasa Hukum telah menyiapkan sejumlah Ahli Hukum Pidana yang siap membantu penyidik mengambil keterangan ahli, guna mengeratkan alat bukti yang ada.
Perdes Tidak Boleh Bertentangan dengan Undang-Undang
Poin krusial lainnya adalah adanya dugaan keterlibatan oknum pemerintah Desa Hauteas yang menggunakan Peraturan Desa (Perdes) sebagai tameng perlindungan bagi para terduga pelaku. Kami tegaskan, Sekalipun sebuah Perdes exist, ia tidak boleh bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945, KUHP, dan Undang-Undang terkait.
“Apabila sebuah Perdes dirancang atau dimanfaatkan untuk memfasilitasi, melindungi, atau melegalkan tindakan kejahatan, maka Perdes tersebut adalah chaos (kacau) dan batal demi hukum secara moral dan materiil.
Para terduga pencurian sapi di Desa Hauteas tidak boleh berlindung di balik Perdes yang cacat hukum ini,” tambah tim kuasa hukum setelah melakukan investigasi langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kejahatan brutal yang merugikan masyarakat kecil. Tim Kuasa Hukum berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga terang benderang dan para pelaku dihukum sesuai ketentuan undang-undang.
Kami menutup pernyataan ini dengan memegang teguh adagium hukum universal “Fiat Justitia Ruat Caelum” – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. ( Romi Wonmally Marantika – CBN )




