
Kabupaten Kotabaru, H. Achmad Rivai.
Berdasar peraturan Menteri Keuangan no.91 tahun 2023, tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang diundangkan pada tanggal 11 September tahun 2023. Alokasi untuk Kabupaten Kotabaru tahun 2023, sebesar Rp.16.599.816.000. Juga
Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-128/Pk/ tgl.21 September
2023, perihal penyampaian Alokasi Transfer ke-daerah tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, WaliKota se Indonesia, dimana pagu DBH sawit tahun 2024, telah dialokasikan sebesar Rp.14.663. 302.000.00. Hal ini ditegaskan
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Natara dalam kata sambutannya pada acara Pembukaan Kuck-off sosialisasi dan Bimbingan Tehnis DBH, di Jakarta bahwa sangat diperlukan jalan-jalan raya untuk dijaga dan dipelihara dengan baik serta dipastikan industeri Kelapa Sawit berkontribusi kepada perbaikan jalan-jalan raya di seluruh daerah,” tutup Rivai.* syf





