Kuasa Hukum Korban Oktovianus Fahik, S.H., C.Md., bersama Rekannya, Dotin Yikwa, S.H., Desak Polisi Segera Menahan 4 Tersangka Pencurian Sapi di Desa Houteas, Khawatir Hilangkan Barang Bukti dan Kabur

CBN, Kefamanu, NTT – Tim kuasa hukum yang mewakili korban pencurian ternak sapi mendesak Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera melakukan penahanan terhadap keempat tersangka kasus tersebut. hal ini disampaikan pada saat konferensi pers di Polres TTU, 04/06-2026 hari ini, lantaran dinilai terdapat urgensi hukum dan risiko tinggi tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Desakan tersebut disampaikan secara resmi oleh Advokat Oktovianus Fahik, S.H., C.Md., bersama rekannya, Advokat Dotin Yikwa, S.H., selaku tim kuasa hukum korban pemilik ternak sapi.

Dalam keterangannya, Oktovianus Fahik menegaskan bahwa syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi secara objektif, subjektif, formil, maupun materiil terhadap keempat tersangka.

“Berdasarkan kajian kami, syarat objektif sudah terpenuhi karena ancaman pidana dalam kasus pencurian ternak ini mencapai lima tahun atau lebih, yang mewajibkan penahanan. Dari sisi subjektif, kami menilai ada kekhawatiran kuat para tersangka akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti,” ujar Oktovianus, Kamis (4/6/2026).

Barang Bukti Kunci Belum Diserahkan

Oktovianus menyoroti fakta penting dalam proses penyelidikan hingga penyidikan yang melibatkan empat tersangka, yakni Nadus Beli, Tinus Fatin, Fabi Anaet, dan Teo Tabean. Hingga saat ini, keempat tersangka belum menyerahkan barang bukti kunci berupa pisau atau parang yang diduga digunakan untuk menyembelih ternak milik korban.

“Fakta bahwa alat bukti berupa pisau/parang belum diserahkan menjadi pertimbangan serius bagi penyidik untuk tidak melepaskan status tersangka tanpa penahanan. Dalam teori hukum, status tersangka seyogianya dibatasi hak kemerdekaannya demi kepentingan pembuktian dan penegakan hukum negara,” jelasnya.

Risiko Pelarian dan Latar Belakang Mantan Narapidana

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan adanya faktor aggravating (pemberat) berupa latar belakang salah satu tersangka yang merupakan mantan narapidana. Hal ini, menurut mereka, meningkatkan potensi tersangka untuk kembali melakukan pelanggaran atau kabur dari proses hukum.

Lokasi kejadian di Desa Hauteas, yang berbatasan langsung dengan akses wilayah Kabupaten Belu, juga dinilai strategis untuk pelarian. “Daerah ini memiliki akses perbatasan. Jika tidak ditahan, dikhawatirkan tersangka memanfaatkan celah geografis ini untuk melarikan diri. Negara tidak boleh kalah oleh gerombolan tersangka. Membiarkan tersangka berkeliaran padahal statusnya sudah jelas akan menciptakan preseden buruk bagi sistem penegakan hukum,” tegas Oktovianus.

Menegakkan Equality Before The Law

Lebih lanjut, Oktovianus menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). 

Ia mengingatkan agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian jika terjadi perlakuan berbeda dalam penanganan tersangka.

“Jangan sampai muncul persepsi publik mengapa kasus lain tersangka langsung ditahan, sedangkan kasus ini tidak. 

Demi keadilan dan kepercayaan publik, orang yang melakukan tindak pidana dan statusnya sudah tersangka harus diproses sesuai kewenangan diskresi penyidik untuk menahan,” tambahnya.

Apresiasi Terhadap Kinerja Polres TTU

Di tengah desakan tegas tersebut, tim kuasa hukum juga memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Timor Tengah Utara. 

Oktovianus menilai sejauh ini penyidik telah bekerja dengan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme KUHAP dan Peraturan Kapolri.

“Kami mengapresiasi rekan-rekan penyidik Polres TTU yang telah bekerja sangat luar biasa, profesional, dan transparan. 

Pujian ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan agar proses hukum berikutnya, termasuk penahanan, dapat segera dilaksanakan demi tegaknya hukum di Republik ini,” pungkas Oktovianus Fahik didampingi Advokat Dotin Yikwa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Timor Tengah Utara belum memberikan konfirmasi resmi terkait rencana penahanan keempat tersangka tersebut. ( Romi Marantika CBN )

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *