CBN, Gunungsitoli – Pengacara Hukum ( PH ), Winter Lase, SH.MH., mengapresiasi kinerja Polres Nias yang tanggap dan cepat proses laporan masyarakat, yang salah satunya laporan kliennya An: Satilia Lase, S.Th., alias Ina Dedy Zebua, Alamat : Jln Dolok Martimbang No.11 Desa Boyo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, (4/5/23).
Satilia Lase diketahui sebagai Ketua Organisasi PWRI Kota Gunungsitoli masa bakti Tahun 2022 – 2027.
Ia mengakui dirinya telah membuat laporan Polisi tertanggal, 1 Maret 2023 tentang dugaan pemalsuan dan penipuan domisili pencairan dana hibah Organisasi PWRI Kota Gunungsitoli Ta. 2022 sesuai dengan laporan Polisi Nomor: STPLP / 91/III / 2023/ NS. di SPKT Polres Nias, Sumatera Utara.
Hal tersebut dikatakan Winter Lase, SH.MH., kepada awak media di depan Mapolres Nias, Kamis, 4 Mei 2023 sekira Pukul, 20.19 Wib. menirukan ucapan Satilia Lase.
Tambahnya lagi, bahwa kliennya An Satilia Lase telah memenuhi panggilan penyidik di ruang Unit III Satreskrim Polres Nias untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polres Nias guna pengembangan kasus dan proses hukum selanjutnya.
” Kita sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias, dimana pada hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan kami sebagai Pengacara Hukum (PH) sekaligus sebagai Kuasa Hukum dari ibu Satilia Lase sangat merasa puas, salah satunya dalam pelayanan”, ucap Winter kepada awak media.
” Kita sebagai Kuasa Hukum tetap mengedepankan dan menghargai proses hukum, kan, ini prosesnya masih berlanjut”, kata Winter sambil tersenyum.
Kita yakin dan percaya kepada pihak penyidik soal tahap penyelidikan dapat ditingkatkan ketahap penyidikan hingga terbit surat SP2HP dan SPDP, dan yang jelas kami sebagai Kuasa Hukum dari pihak pelapor (sesuai mandat yang telah kami terima) akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, ujar Winter Lase menutup percakapannya.
Kemudian ditempat yang sama, Satilia Lase alias Ibu Ina Dedy Zebua, dalam hal ini disebut sebagai Pelapor, ia menjelaskan dan membenarkan kepada awak media ini, bahwa benar ia telah membuat laporan di Mapolres Nias tentang dugaan penipuan dan pemalsuan domisili pencairan dana hibah Organisasi PWRI Kota Gunungsitoli Tahun 2022 yang diperkirakan sebesar Rp.54.961.920. ( Lima puluh empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah ) dan diduga keras dilakukan oleh beberapa oknum, jelasnya.
Hal tersebut diketahui Senin, 27 Februari 2022 sekira pukul 10 Wib.
Tambahnya lagi, perihal laporan tersebut ia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Pengacara Hukum dan juga sepenuhnya, saya percayakan di tangan penegak hukum agar bisa meningkatkan lagi hingga pada tingkat status tersangka,” Harapnya.
S. Lase




