Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Lagi-lagi Satnarkoba Polres Tolitoli membekuk seorang pelaku yang diduga pengedar sabu di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Ini catatan yang kesekian kali.
Dari identitaspelaku, diketahui terduga pengedar tersebut seorang wanita yang beralamat di Kelurahan Panasakan.
“Pelaku seorang wanita berinisial S (33) warga yang beralamat di jalan Ismail Bantilan, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,” sebut Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa melalui Kasat Narkoba AKP S Kinsale.
Menurut Kinsale, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa pelaku S sering mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli. Nah, atas informasi tersebut kemudian dengan cepat ditindak lanjuti Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli dipimpin KBO Satnarkoba IPDA Lukman dengan Lidik.
“Pelaku S berhasil ditangkap pada hari Kamis (17/11/2022) sekira pukul 21.00 wita di Jalan Ismail Bantilan (lorong Kartini 1), Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan. Saat pelaku diringkus, disaksikan Ketua RT setempat,” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli.
Kasat Narkoba menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya, ditemukan didalam kamar tidur terduga S, 1 paket shabu. Juga satu buah wadah/tempat plastik warna biru berbentuk bulat yang dilakban warna hitam. Saat dibuka berisi 3 paket shabu (2 paket dilakban dengan lakban kertas warna putih dan 1 paket di lakban dengan lakban bening). Selain itu ada satu buah timbangan digital warna silver ditemukan diatas meja bersama satu alat hisap sabu (bong) dan dan satu korek api gas warna ungu yang terpasang jarum, berada dilantai bawah meja. Ikut didapat dua pak plastik kosong, diatas rak papan.
“Terduga Pelaku S mengakui bahwa empat paket sabu tersebut adalah miliknya,” terang Kasat Narkoba.
Selanjutnya Pelaku S bersama barang bukti Babuk) yang ditemukan berupa 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto t1,43 gram bersama Babuk lainyya, diamankan di Satnarkoba Polres Tolitoli, jelas Kasat.* alm




