Lambannya Kejati Tangani Laporan Wabub Parigi Moutong

Atas : Kasi Penkum Kejati Sulteng : Laode Abdul Sofian, SH, MH
Bawah : Drs. H. Kamiludin A. Pasau, M.Si – Tokoh Masyarakat Parimo dan Kusman Lamana – Ketua LSM Mandiri

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkarane ws.com (CBN) – Berbagai kalangan terus mempertanyakan perkembangan penanganan laporan masyarakat yang melaporkan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo) H. Abdul Sahid, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebab, sudah masuk pekan kelima, pihak Kejati sepertinya menganggap laporan tersebut belum prioritas, sehingga baru ditelaah. Artinya kata sumber — jika baru ditelaah — berarti laporan masyarakat itu barulah “dibaca-baca” dan “tidak dihitung”. “Kok rasanya sudah terlalu lama. Kabarnya laporan itu masih ditelaah,” komentar sumber CBN dari Parigi.

Sumber lain menyebut, mestinya mengapresiasi laporan tersebut. Sebab, tanpa susah-susah menyingkap kasus, masyarakat sudah membantu dengan “menyuguhkan” laporan, yang beraroma “kurang sedap” bagi seorang pejabat publik di daerah.

Memang, jika dihitung sejak masuknya laporan dari LSM Mandiri tertanggal dan cap 29 Agustus 2025 didatandatangani Ketuanya Kusman Lamana  — setidaknya sejak awal September — laporan tersebut mestinya sudah diproses Kejati  melewatintahapan telaahan dan sudah masuk ke penyelidikan. “Harusnya, oknum Wabup sudah dipanggil. Tentu jika dugaan terbukti, maka kasusnya  lanjut. Tapi jika tidak, sampaikan ke khalayak, seperti apa hasil lidiknya, supaya masyarakat tidak bosan dan bertanya-tanya dengan gerah menunggu,” ungkap sumber tersebut. Nah, telahaan yang dilakukan Kejati sampai hari ini, dinilai begitu lambat progresnya terkesan seperti “jalan ditempat”. Itu sebab, masyarakat kini terus mempertanyakannya, sejauh mana perkembangan penelaahan itu?

screenshot 20251022 133918 1
Kamiludin A Pasau

Dari konfirmasi baru-baru ini dengan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, SH, MH bahwa kasus Wabup Parimo tengah ditangani dan masih ditelaah. Soal telaahan yang dimaksud dan sejauh mana perkembangannya, Sofian belum menjelaskan detilnya.

Penilaian itu dinyatakan tokoh masyarakat Parimo Drs. H. Kamiludin A. Passau, M.Si kepada CBN baru-baru ini pada tayangan sebelumnya Menurut Kamiludin,
sungguh aneh juga proses hukum ini terkait kasus Wabub Parimo. Sebab, dasar laporan masyarakat sudah ada. Dimediapun sudah viral, dengan bukti yang ada. “Lalu, mengapa harus ditelaah lagi?

“Lalu, apakah laporan tersebut bisa ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak?,” tanya Kamiludin? Karena, terkesan seperti sengaja ditunda-tunda dan dianggap seperti kasus biasa-biasa saja. Padahal kasus ini ucap Kamiludin, kategorinya berat. Apakah nanti garus menunggu ada aksi demonstrasi. Atau ada korban, baru mau ditindak lanjuti?

Lebih jauh nilai Kamiludin, inilah wajah hukum di Indonesia. Ketika hukum itu bersentuhan dgn petinggi atau pejabat, hukum langsung tumpul dan lesu. Tapi ketika hukum itu bersentuhan dgn masyarakat kecil atau rakyat jelata, hukum itu langsung menjadi tajam, keras dan tegas. “Kasihan sekali rakyat Indonesia ini. Semoga saja semua aparat penegak hukum mau mereformasinya. “Agar, semuanya bisa menjadi pelayanan masyarakat yg prima, ada kepastian, transparansi dan ketepatan hukum itu sendiri,” tutur Kamiludin.

screenshot 20251022 140653 1
Kusman Lamana

Masyarakat kini menunggu. Dan jika progresnya jelas, masyarakat akan semakin yakin dan percaya bahwa APH ada dan masih independen. Masih ada APH yang punya integritas cukup tinggi. “Kami warga masyarakat Parimo tetap masih menunggu gebrakan dari APH di lembaga Kejaksaan Tinggi,” harap Kamiludin.

Menyusul pernyataan Kamiludin, terbetik kabar bahwa di Parigi, tokoh masyarakat menyatakan akan bersatu. Bahkan sebut sumber, akan dibentuk aliansi masyarakat bersatu dalam waktu dekat ini. Tujuannya, pertama mendukung program-program pro rakyat di Kabupaten Parimo. Kedua, menolak kepemimpinan yang ditunjukkan pejabat Parimo, yang justru melemahkan visi misi yang sudah digagas dan tengah berjalan. “Kami dukung pembangunan di Parimo, tapi tidak mendukung cara-cara pejabat yang melenceng dari rel,” ungkap sumber. Ditambahkan sumber, jangan lagi dalam kaitan kasus Wabub Parimo, pakai cara-cara klasik, laporannya seperti “diulur-ulur”. * j

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *