Lapor Pa Kejagung RI, Anak Buah Bapak Oknum JPU Kejari Jaksel Larang Penyidik Polres Naikan Berkas Perkara Penipuan, Mohon di Tindak

CBN, Jakarta – Perkara penipuan yang menimpa keluarga Lucky Wonmally (Almarhum) mangkrak selama 9,5 tahun, setelah pihak keluarga melakukan Investigasi ditemukan adanya dugaan upaya untuk mengaburkan perkara ini oleh Oknum JPU, N di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Ahli Waris keluarga Almarhum Lucky Wonmally, Romi Wonmally Marantika, dimana dari hasil Investigasi yang di temukan adanya bukti percakapan antara Oknum JPU Kejari Jaksel,  N dengan Oknum Penyidik Polres Jakarta Selatan A melalui WA.

Dalam percakapan via WA diketahui bahwa Oknum JPU Kejari Jakarta Selatan, N, melarang Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menaikan berkas ke kejaksaan dengan alasan yang tidak masuk di akal.

Romi sangat menyayangkan peristiwa ini dimana menurutnya seharusnya JPU dapat bekerja sama dengan penyidik kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan pidana.

Namun yang terjadi sebaliknya, seperti yang di temukan, ternyata ada Oknum JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan N, malah berbuat sebaliknya dari Tupoksi seorang JPU, dimana Oknum JPU ini bertindak melebihi kuasa Hakim dengan memberikan petunjuk kepada penyidik bukan saja persyaratan Formil namun masuk dalam pembuktian materi perkara, serta diketahui lagi Oknum JPU Kejari Jakarta Selatan ini katanya sempat memarahi Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dan ini dibuat seolah – olah perkara ini masih aja kekurangan untuk disidangkan, sehingga sejak 2015 sampai dengan 2024 ini sudah terjadi 4 kali P19.

Yang jadi pertanyaan, apa kekurangan dalam kasus ini sehingga sulit bagi jaksa untuk P21??? Sehingga wajar bagi korban menduga kalau Oknum JPU Kejari Jaksel ini sudah masuk angin alias disuap oleh tersangka, sedangkan dari hasil Investigasi ditemukan bagaimana penyidik polres Jakarta selatan sudah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ada penetapan tersangka, namun, dikaca mata Oknum JPU Kejari Jaksel, N, ini, selalu ada kekurangan,padahal secara Formil dari penyidik sudah mengumpulkan alat – alat bukti yang berkesesuain dengan keterangan para saksi serta digelar pekara hingga penerapan tersangka sudah sesuai.

Saat dikonfirmasi lewat telepon, penyidik Polres Jaksel menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan sesuai dengan laporan korban dan sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dalam protap yang mengacu pada perkap No.06 Tahun 2019.

” kami sudah nga tau lagi mau buat apa, karena sudah 4 kali P19, petunjuk yang disampaikan JPU Kejari Jaksel,  kami kira ini mengada – ngada dan tidak masuk diakal, pungkas A, Penyidik Polres Metro Jaksel.

Disamping itu pada kesempatan yang sama, Ahli Waris Korban yang dikenal sebagai seorang pemimpin Redaksi disalah satu Media Nasional berharap agar dengan ada hasil temuan ini, Komisi Kejaksaan ( KOMJAK ) dan Pengawas Jaksa untuk segera menindak lanjutinya, jangan hanya diam melihat perilaku bawahannya yang tidak terpuji, bila perlu di Non Aktifkan dan segera disidang Etik, jangan dibiarkan sampai harus kasus ini di viralkan baru ada tanggapan.

” sebenarnya prilaku Oknum JPU Kejari Jaksel seperti ini hanya menjadi duri terhadap institusi penegak hukum, dan merusak institusi, oknum JPU Kejari Jaksel seperti ini harus di Non Aktifkan dan disidang Kode Etik Kejaksaan, bila perlu di Pecat dari kejaksaan biar menjadi contoh bagi Oknum JPU – JPU lainnya, ujar Romi kesal.

Untuk diketahui sebelumnya, menurut Romi kasus ini sudah dia laporkan kepada Kepala Kejaksaan agung RI, Komisi Kejaksaan, Pengawas Kejaksaan melalui WA, namun sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan atau tindakan apapun yang diambil ileh para pejabat tinggi krjaksaan Agung yang mempunyai kewenangan, namun Romi berencana akan melakukan upaya pelaporan terhadap Oknum JPU Kejari Jakarta Selatan ini secara resmi dalam minggu ini. ( Tim )

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *