CBN, Malang, Jatim| – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran Andreas SH.MHum yang berkantor di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo , Pasuruan Kota, bersama Subkhi Abdullah S.Ag selaku DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan, mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.Jumat (19/05/2023)

Kedatangan Kedua Lembaga tersebut bertujuan untuk beraudiensi dengan pihak Pemkab Malang dan diterima langsung oleh Suharsono selaku asisten 1dengan didampingi para stafnya di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Lt.2. yang beralokasi di Jl.Merdeka Timur No.3 Malang.Serta dihadiri oleh beberapa pihak pihak terkait antara lain dari Pemerintah Desa, Kecamatan, serta keluarga dari keluarga Sutomo.

Kedua pujangga ini berkolaborasi tak lain, bertujuan untuk menanyakan terkait tanah di Desa Sumberdem, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, milik Sutomo.Yang diketahui selama 20 tahun tanah tersebut dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Yang menjadi pertanyaan kedua Lembaga dalam permasalah ini yaitu bagaimana dengan status tanah milik Sutomo.Apabila memang tanah tersebut sudah hak milik dari Pemerintah Kabupaten Malang, harus disertakan dengan pembuktian hak kepemilikan.

Menurut Subhki ia mengatakan pada saat audensi berlangsung, Apabila tanah tersebut memang sudah dibeli oleh Pemkab , tolong tunjukan pembuktian keabsahannya yang bisa mendukung, seperti Sertifikat atau paling tidak Surat AJB (Akte Jual belinya) ,”Ungkap Subkhi.

Sementara itu , ditempat sama Andreas menjelaskan, Terkait tanah ini sudah jelas bukti buktinya leter C nya pun tembus, jadi dalam hal ini kami tidak menggugat kami meminta pada Pemkab Malang , karena sudah jelas tanah ini milik Sutomo, yang disertakan bukti bukti yang ada, ” jelas Andreas.

Dalam hal ini pihak Suharsono selaku asisten 1 Menanggapi dengan ungkapan, Hasil dari audensi yang disampaikan oleh Kedua Lembaga ini akan kami sampaikan ke Bupati secepatnya, ” pungkasnya
(Candra-CBN)

Share :